Transaksi di Kawasan Berikat? Jangan Sampai Salah Kode Faktur!
Dalam dunia perpajakan, kebenaran dalam penerbitan Faktur Pajak menjadi kunci utama bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP), terlebih ketika transaksi dilakukan di wilayah dengan fasilitas khusus seperti Kawasan Berikat. Dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025, para pelaku usaha kini harus memperhatikan perubahan penting yang menyangkut penggunaan kode faktur pajak dalam transaksi yang melibatkan kawasan ini.
Apa Itu Kawasan Berikat dan Mengapa Penting?
Kawasan Berikat merupakan Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Tujuan utamanya adalah mendukung kegiatan ekspor dan mendorong daya saing industri nasional.
Jenis-jenis TPB antara lain:
- Kawasan Berikat
- Gudang Berikat
- Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
- Toko Bebas Bea
- Kawasan Daur Ulang Berikat
- Tempat Lelang Berikat
- Pusat Logistik Berikat
Transaksi yang terjadi di wilayah ini memiliki perlakuan khusus dalam aspek perpajakan, terutama terkait penerbitan Faktur Pajak.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 dijelaskan bahwa penyerahan ke kawasan berikat yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dibuatkan faktur pajak dengan kode transaksi 07.
Tiga Skema Transaksi dan Kode Faktur yang Berlaku
1. Penyerahan dari Dalam Negeri ke Kawasan Berikat
Jika PKP dalam negeri menjual Barang Kena Pajak (BKP) kepada pengusaha di Kawasan Berikat, maka transaksi tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN. Meski demikian, PKP tetap wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 070. Artinya, PPN tidak dipungut, namun tetap harus dilaporkan sebagai penyerahan dengan fasilitas PPN tidak dipungut.
Contoh:
PT ABC, PKP dari Jakarta, menjual bahan baku ke PT XYZ, yang beroperasi di kawasan berikat di Batam. Maka:
- PT ABC membuat faktur pajak dengan kode 070
- Tidak memungut PPN
- Melaporkan transaksi dalam SPT Masa PPN sebagai penyerahan dibebaskan pajak
2. Penyerahan dari Kawasan Berikat ke Dalam Negeri
Jika perusahaan di Kawasan Berikat menjual produk ke pasar dalam negeri (tidak untuk ekspor), maka transaksi tersebut dikenai PPN seperti biasa. Dalam hal ini, faktur pajak wajib dibuat dengan kode transaksi 010.
Contoh:
PT XYZ (PDKB) menjual produknya ke PT DEF (berlokasi di Jakarta). Maka:
- PT XYZ membuat faktur pajak dengan kode 010
- PPN harus dipungut dan disetorkan
3. Impor Barang ke Kawasan Berikat
Impor barang ke kawasan berikat bukan merupakan objek PPN, karena wilayah tersebut dianggap belum masuk dalam daerah pabean untuk kepentingan perpajakan. Maka, tidak perlu diterbitkan faktur pajak atas transaksi ini.
Kenapa Ini Penting?
Kesalahan dalam menerbitkan kode faktur pajak bisa berdampak serius mulai dari koreksi SPT, sanksi administrasi, hingga potensi pemeriksaan pajak. Terlebih lagi, dalam transaksi lintas batas seperti yang melibatkan kawasan berikat, pemahaman mendalam atas aturan fiskal menjadi sangat krusial.
Memastikan bahwa kode faktur yang digunakan sesuai dengan jenis transaksi akan membantu:
- Mempermudah pencarian atas transaksi tertentu
- Meminimalisir risiko sanksi perpajakan
- Meningkatkan kepatuhan administrasi
- Mempermudah audit dan pelaporan bulanan/mingguan
Regulasi perpajakan terus berkembang untuk mengakomodasi dinamika perdagangan dan industri. Bagi PKP yang terlibat dalam rantai transaksi pada kawasan berikat, pemahaman atas PER-1/PJ/2025 merupakan langkah awal untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi dalam pengelolaan Faktur Pajak, karena kebenaran adalah bentuk kepatuhan yang paling nyata.

Comments