in ,

Tolak Ide “Tax Amnesty” Jilid III, Purbaya: Bisa Anggap Pajak Boleh Diakali

FOTO : IST

Tolak Ide “Tax Amnesty” Jilid III, Purbaya: Bisa Anggap Pajak Boleh Diakali

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap tegasnya menolak wacana penerapan program tax amnesty atau pengampunan pajak secara berkala. Menurutnya, jika kebijakan tersebut dilakukan berulang kali dalam jangka waktu yang berdekatan, hal itu justru dapat memberikan pesan keliru kepada Wajib Pajak bahwa ketidakpatuhan bisa dimaklumi dan diampuni kembali di kemudian hari.

“Pasti kita sama secara filosofi, kalau tax amnesty dilakukan setiap saat, setiap beberapa tahun sekali, itu message-nya ke pembayar pajak adalah, Anda sekarang kibulin aja pajaknya, jangan jujur, tilap aja semaksimal mungkin. Contoh 2-3 tahun ini akan diputihkan,” tegas Purbaya dalam Media Gathering, dikutip Pajak.com pada Senin (13/10/25).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Ia menilai, pelaksanaan tax amnesty yang terlalu sering berpotensi melemahkan moral perpajakan dan menciptakan persepsi bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pajak dapat terus diulang tanpa konsekuensi serius. Karena itu, Purbaya menolak dengan tegas wacana pengampunan pajak yang dilakukan secara reguler.

“Jadi saya tidak akan mendukung program yang melakukan pengampunan pajak secara reguler,” ujarnya.

Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan fiskal sekaligus melemahkan kepatuhan pajak jangka panjang.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Achmad mempertanyakan alasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mengusulkan RUU Pengampunan Pajak, mengingat pengalaman sebelumnya tidak selalu menunjukkan dampak positif yang berkelanjutan. Menurutnya, isu ini bukan sekadar teknis legislasi, tetapi menyangkut legitimasi negara serta arah kebijakan politik yang akan berdampak langsung pada pelaku ekonomi dari berbagai lapisan masyarakat.

Ia menilai bahwa inti persoalan terletak pada distribusi beban dan sinyal kebijakan yang diberikan kepada publik. Dalam praktiknya, pengampunan pajak kerap memberi peluang lebih besar bagi pemilik modal besar untuk “membersihkan” kewajiban mereka melalui pembayaran denda atau tarif khusus. Sebaliknya, pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini taat administrasi justru tidak mendapat fasilitas serupa.

“Ketika yang taat merasa tidak mendapat imbalan atas kepatuhan mereka, muncul ketidakadilan prosedural yang mengikis rasa keadilan—fondasi penting bagi ketaatan pajak sukarela,” ungkap Achmad dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Achmad kemudian menguraikan tiga alasan mengapa wacana tax amnesty jilid III dinilai problematik. Pertama, pengulangan amnesti memberi sinyal inkonsistensi kebijakan. Jika amnesti dipersepsikan sebagai opsi periodik, kepatuhan sukarela akan menurun drastis.

Kedua, desain teknis RUU cenderung menguntungkan pemain besar karena mekanisme pelaporan yang kompleks dan kebutuhan jasa penasihat mahal. Ketiga, persoalan legitimasi yakni publik yang merasa kebijakan hanya menguntungkan sebagian kalangan akan kehilangan kepercayaan pada institusi fiskal dan legislatif. Jika kepercayaan hilang, efektivitas kebijakan fiskal lainnya ikut tergerus.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *