TikTokShop dkk Pungut Langsung Pajak dari Penjual, DJP: Dampaknya Tak Semata-Mata untuk Penerimaan
Pajak.com, Jakarta – Marketplace seperti TikTokShop, Shopee, dan kawan-kawan (dkk) akan segera bisa memungut langsung pajak para penjual. Kewenangan ini berlaku seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan bahwa dampak kebijakan ini tak semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan penyederhanaan administrasi perpajakan yang justru akan memudahkan pedagang di marketplace.
“Dampaknya kebijakan ini jauh lebih besar daripada dampak rupiahnya yang mungkin menjadi sasaran. Dampak yang kita harapkan adalah Wajib Pajak meningkat kepatuhan sukarelanya karena kemudahan administrasi. Jadi, dampak tidak semata-mata langsung tahun ini akan kita rasakan,” ujar Yon dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP Jakarta, dikutip Pajak.com (16/7/25).
Ia bahkan mengungkapkan, penerbitan PMK-37/2025 berangkat dari diskusi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang berjualan di marketplace.
“Kalau berdasarkan observasi dan diskusi kita dengan para merchant [pedagang di marketplace], banyak sekali merchant yang juga ingin dipotong pajaknya [di-marketplace] sehingga mereka juga menjadi tidak lagi bermasalah dengan kewajiban perpajakan,” ungkap Yon.
Dengan demikian, Yon menekankan bahwa penyusunan PMK-37/2025 telah melalui proses meaningful participation, yakni kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan, utamanya pelaku marketplace dan beberapa asosiasi pengusaha.
Meskipun PMK-37/2025 diundangkan pada 14 Juli 2025, namun aturan ini belum diimplementasikan. Saat ini pemerintah masih menunggu kesiapan sistem internal di marketplace, sembari DJP juga menyiapkan aplikasi khusus.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menyebut bahwa pemerintah memberi waktu kepada marketplace untuk menyiapkan sistem selama satu hingga dua bulan ke depan.
“Kami sudah berkomunikasi dengan marketplace, kami sosialisasikan dan mereka juga butuh penyesuaian di sistemnya. Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan sampai dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE [Perdagangan Melalui Sistem Elektronik],” ungkap Hestu dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, (15/7/25).
Ia pun belum bisa mengumumkan nama-nama marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada tahap awal. Namun, Hestu memastikan, DJP akan menunjuk seluruh marketplace secara bertahap.
“Kalau yang ditetapkan [diawal] sebagai pemungut pajak, hanya [marketplace] yang besar saja. Untuk siapa saja marketplace-nya yang siap, nanti ya. Kita tahu yang besar-besar siapa. Kalau yang baru berdiri atau belum banyak yang jualan, kita belum tunjuk,” ungkap Hestu.

Comments