in ,

Tiket Pesawat Ekonomi Lebih Murah Saat Libur Nataru, Pemerintah Bayar 6 Persen PPN!

FOTO : IST

Tiket Pesawat Ekonomi Lebih Murah Saat Libur Nataru, Pemerintah Bayar 6 Persen PPN!

Pajak.com, Jakarta  Pemerintah resmi menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket pesawat kelas ekonomi selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025.

Dalam konsideran PMK, Purbaya menyebut kalau kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pergerakan ekonomi nasional melalui sektor transportasi udara.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur natal 2025 dan tahun baru 2026, pemerintah memberikan sejumlah insentif ekonomi, salah satunya berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” jelas Purbaya dalam PMK tersebut, dikutip Pajak.com, Kamis (23/10/2025).

Rincian PPN Ditanggung Pemerintah

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) dan (4) PMK 71/2025, atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, PPN dikenakan sebesar 11 persen dari nilai penggantian. Namun, beban pajak tersebut akan dibagi dua, yaitu sebesar 5 persen ditanggung penumpang, sementara 6 persen ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk tahun anggaran 2026.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5 persen dari penggantian. PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026 sebesar 6 persen dari penggantian,” demikian bunyi pasal tersebut.

Adapun nilai penggantian yang dimaksud mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar penumpang yang merupakan objek PPN. Dengan kebijakan ini, harga tiket pesawat ekonomi pada masa libur Natal dan Tahun Baru diperkirakan lebih terjangkau bagi masyarakat.

Yang perlu diingat, pemerintah juga menetapkan batas waktu bagi tiket yang berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP. Pasal 3 menjelaskan, fasilitas ini diberikan untuk tiket yang dibeli sejak 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dan berlaku untuk penerbangan yang dilakukan antara 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Di sisi lain, maskapai penerbangan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap wajib membuat faktur pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Untuk penerbangan yang memenuhi kriteria fasilitas PPN DTP, maskapai harus memisahkan laporan transaksi yang mendapatkan fasilitas tersebut.

“Badan usaha angkutan udara selaku pengusaha kena pajak yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, wajib membuat daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi,” jelas Purbaya di Pasal 5 ayat (1).

Daftar tersebut mencakup data seperti nama dan NPWP maskapai, bulan penerbitan tiket, booking reference, tanggal pembelian, tanggal penerbangan, nilai dasar pengenaan pajak, PPN terutang, serta rincian PPN yang ditanggung penumpang dan pemerintah. Laporan ini harus disampaikan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat 30 April 2026.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Batasan dan Pengawasan

Fasilitas PPN DTP tidak berlaku untuk semua penerbangan. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1), pemerintah tidak menanggung PPN untuk jasa penerbangan yang dilakukan di luar periode yang telah ditentukan, penerbangan selain kelas ekonomi, atau apabila maskapai terlambat menyampaikan daftar transaksi PPN DTP.

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak ditanggung pemerintah dalam hal jasa yang diserahkan di luar periode pembelian tiket dan periode penerbangan, tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi, atau pengusaha kena pajak menyampaikan daftar rincian transaksi tidak sesuai dengan batas waktu,” tertulis dalam beleid tersebut.

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ini akan mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang PPN DTP. PMK 71/2025 berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi dasar pelaksanaan insentif fiskal transportasi udara untuk libur Natal dan Tahun Baru 2026.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *