Terpidana Penggelapan Pajak di Jakut Divonis Pidana Penjara dan Denda Rp3 Miliar
Pajak.com, Jakarta — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) mengumumkan bahwa dua terdakwa penggelapan pajak telah dijatuhi vonis hukuman penjara maksimal 2 tahun 4 bulan dan total denda sekitar Rp3 miliar pada sidang di Pengadilan Negeri Jakut.
Kanwil DJP Jakut menyebut, terdakwa bernama Hans Aditya selaku pihak yang mengendalikan perusahaan PT Abadi Logistik Transportasi Indonesia (PT ALTI) dan Direktur PT ALTI Sidik Riyadi terbukti melakukan tindak pidana perpajakan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Kepala Kanwil DJP Jakut Wansepta Nirwanda menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perpajakan.
“Kanwil DJP Jakarta Utara berharap agar seluruh masyarakat dan Wajib Pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,” tegas Wansepta dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (17/11/25).
Modus Penggelapan Pajak
Secara rinci, Kanwil DJP Jakut mengungkapkan bahwa modus tindak pidana ini dilakukan pada Januari 2020 sampai dengan Desember 2020. Selama kurun waktu tersebut PT ALTI dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut serta tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN masa pajak Oktober 2020 hingga Desember 2020.
Terdakwa juga menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2020 hingga September 2020 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Kemudian, tidak menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong dan tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), dan tidak menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakut, Hans Aditya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dan pidana denda sejumlah Rp2.492.836.128,00. Sementara itu, Sidik Riyadi dijatuhi pidana penjara selama satu tahun delapan bulan dan pidana denda sejumlah Rp623.209.032,00. Dengan demikian, total denda yang dikenakan kedua terdakwa penggelapan pajak adalah sekitar Rp3 miliar.
Adapun putusan sidang ini merupakan lanjutan rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Jakut bersama dengan Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakut, dan Pengadilan Negeri Jakut.

Comments