in ,

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Direktur Perusahaan Ini Terancam Dipenjara 6 Tahun 

Foto: Kanwil DJP Kaltimtara

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Direktur Perusahaan Ini Terancam Dipenjara 6 Tahun 

Pajak.com, Kalimantan Timur – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menyerahkan Direktur PT SEE berinisial TW kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim, karena diduga kuat menerbitkan Faktur Pajak fiktif. Atas perbuatannya, tersangka tindak pidana perpajakan itu terancam dipenjara hingga 6 tahun.

Berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara, diperoleh fakta dan analisis yuridis bahwa direktur PT SEE itu telah cukup bukti dan diduga kuat sengaja menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau Faktur Pajak fiktif. Adapun PT SEE bergerak di bidang usaha perdagangan bahan bakar solar untuk keperluan industri.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Heru Narwanta mengungkapkan bahwa PT SEE memperoleh Faktur Pajak pembelian dari beberapa perusahaan tanpa adanya transaksi penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) yang mendasari (underlying transaction) dalam kurun waktu bulan Januari 2018 hingga Desember 2019.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka TW dapat dihukum penjara selama 2 hingga 6 tahun dan akan didenda sebanyak dua sampai dengan enam kali jumlah pajak dalam Faktur Pajak,” tegas Heru dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (12/11/25).

Ia menegaskan bahwa penggunaan Faktur Pajak TBTS itu merupakan tindakan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Selain Kejaksaan Tinggi Kaltim, Heru mengapresiasi penegakan hukum perpajakan yang terjalin antara bersama Kepolisian Daerah Kaltim dan Kejaksaan Negeri Bontang.

Modus Faktur Pajak Fiktif 

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 132/PJ/2018 (SE 132/2018), Faktur Pajak fiktif atau Faktur Pajak TBTS merupakan Faktur Pajak yang terbit tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

DJP merangkum bahwa modus yang kerap terjadi, yakni PKP membeli faktur pajak fiktif masukan dan mengkreditkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tujuan PKP tersebut adalah untuk memperoleh pengembalian pajak (restitusi) atau setidaknya mengurangi pajak keluaran yang harus disetorkan ke negara.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *