in ,

TaxPrime Ungkap Faktor Pemicu Sengketa Pajak di Indonesia

FOTO : IST

TaxPrime Ungkap Faktor Pemicu Sengketa Pajak di Indonesia

Pajak.com, Jakarta – Sengketa pajak masih menjadi fenomena yang sering terjadi dalam praktik perpajakan Indonesia. Advisor TaxPrime Saut Hotma Hasudungan Sibarani menegaskan bahwa sengketa biasanya muncul ketika Wajib Pajak tidak sependapat dengan surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Jadi emang benar sengketa pajak itu timbul karena Wajib Pajak itu tidak setuju dengan isi dari surat ketetapan pajak. Surat ketetapan pajak itu timbul ya bisa dari pemeriksaan yang seperti kita ketahui gitu. Dan juga dari penelitian, penelitian ini biasanya dilakukan oleh account representative [AR]. AR, itu biasanya dalam bentuk beta konkret,” jelas Saut dalam podcast #DIAJAK TaxPrime bertajuk Sengketa Pajak Ga Ada Habisnya?! Ini Mitigasi Efektifnya, dikutip Pajak.com pada Rabu (8/10/25).

Tiga Faktor Pemicu Sengketa Pajak

Menurut Saut, terdapat tiga faktor utama yang kerap memicu sengketa pajak. Pertama, unsur pembuktian yang berkaitan dengan dokumen-dokumen.

“Unsur pembuktian itu dari pemeriksaan sampai dengan banding itu sangat penting. Karena pembuktian ini bisa menunjukkan kita bahwa membuktikan apa yang sudah kita laporkan di dalam surat pemberitahuan itu sudah sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Saut mencontohkan bahwa biaya-biaya dapat dibuktikan dengan dokumen hukum yang menunjukkan hubungan biaya tersebut dengan kegiatan usaha. Ia menambahkan bahwa setiap laporan yang disampaikan harus dapat dibuktikan kebenarannya sesuai aturan.

Menurut Saut, di TaxPrime, tim memiliki metode dalam menghadapi proses audit hingga pendampingan banding. Metode tersebut tampak sederhana, tetapi dalam praktiknya kompleks meskipun mujarab. Ia menjelaskan bahwa tim menyiapkan tiga hal utama yakni arus barang, arus uang, dan arus dokumen.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Jadi itu penting sekali menurut saya terkait penyiapan dokumen,” jelasnya.

Faktor kedua adalah ketidaktahuan atau kekhilafan Wajib Pajak terhadap aturan baru. Ia mencontohkan, perkembangan bisnis yang dinamis membuat regulasi juga harus terus diperbarui.

“Pemerintah dalam hal ini, menteri keuangan dan DJP itu melihat, oh ini, tidak bisa memakai peraturan lama. Harus ada di update gitu ya, sebenarnya peraturan pajak itu mengikuti bisnis bukan bisnis mengikuti pajak gitu ya. Jadi, peraturan pajak enggak mau menghambat bisnis, tapi peraturan pajak memang harus mengikuti bisnis,” papar Saut.

Ia menambahkan bahwa sering kali sengketa timbul bukan karena ketidakpatuhan, melainkan akibat ketidaktahuan. Menurutnya, ada Wajib Pajak yang terlibat sengketa bukan karena enggan mengikuti aturan, tetapi karena tidak mengetahui adanya peraturan baru.

“Mungkin karena kesibukan mereka jadi tidak memahami ya peraturan tersebut,” imbuhnya.

Faktor ketiga adalah perbedaan penafsiran aturan antara DJP dan Wajib Pajak. Saut mencontohkan kasus penyusutan aset.

“Contoh terkait dengan penyusutan ya. Nah ini banyak terjadi bahwa Wajib Pajak dalam SPT tahunannya itu melaporkan aset A, masuk dalam kelompok 2. Kelompok 2 kita ketahui masa manfaatnya kan 8 tahun ya. Nah, diperiksa oleh otoritas yaitu DJP. Menurut pemeriksa aset A ini bukan masuk dalam kelompok 2, tapi kelompok 3,” katanya.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Perbedaan klasifikasi tersebut berimplikasi besar terhadap nilai penyusutan. Saut menjelaskan bahwa kondisi ini dapat menimbulkan sengketa ketika Wajib Pajak bersikeras menyatakan aset masuk kelompok 2, sedangkan pemeriksa menilai aset tersebut masuk kelompok 3.

Jika tidak ada kesepakatan, maka sengketa akan terjadi. Dalam hal ini, pemeriksa akan melakukan koreksi positif terhadap biaya penyusutan yang berdampak pada penambahan penghasilan kena pajak dan kemungkinan meningkatnya Pajak Penghasilan (PPh) terutang.

Lebih lanjut, Saut menekankan bahwa sengketa pajak pada dasarnya bersifat murni yuridis. Ia menjelaskan bahwa pembuktiannya sering kali harus dilakukan dengan menunjukkan bentuk maupun spesifikasi barang. Menurutnya, hal tersebut kerap terjadi berdasarkan pengalaman dirinya dan tim.

“Pembuktiannya mungkin menunjukkan oh ini barangnya berbentuk gini, speknya seperti ini gitu ya. Nah itu yang sering terjadi menurut saya. Jadi ini berdasarkan pengalaman saya dan tim,” tegasnya.

Aturan Baru Pemeriksaan Pajak

Selain itu, Saut juga menyinggung terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022. Ia menilai aturan ini perlu diperhatikan serius oleh Wajib Pajak.

Saut menjelaskan bahwa salah satu tujuan pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Ia menambahkan, karena sistem perpajakan di Indonesia menganut self-assessment, DJP memiliki kewenangan untuk menguji kebenaran laporan Wajib Pajak dalam SPT.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Menurut Saut, ada tiga poin penting dalam PMK 15 yang patut dicermati. Pertama, adanya jangka waktu pemeriksaan. “Nah pemeriksaan lengkap itu, udah diatur bahwa pengujiannya itu adalah 6 bulan sejak surat perintah pemeriksaan disampaikan atau yang kita kenal SP2. Itu sampai dengan pembahasan akhir itu jangka waktunya 6 bulan,” jelasnya.

Kedua, Saut menjelaskan bahwa aturan baru mewajibkan Wajib Pajak menyampaikan dokumen sesuai surat permintaan dalam jangka waktu satu bulan. Ia menilai ketentuan ini lebih tegas dibandingkan aturan lama yang belum mengikat, serta penting diperhatikan karena dapat berimplikasi pada proses hukum hingga Mahkamah Agung.

Jadi ini mengikat nih, ada timeline-nya 1 bulan,” ungkap Saut.

Ketiga, Saut menyebut adanya prosedur baru berupa pembahasan temuan sementara sebelum terbitnya SPHP. Ia menilai mekanisme ini merupakan langkah perbaikan karena memberi ruang bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan terlebih dahulu, sekaligus menunjukkan bahwa DJP terbuka untuk mendengar pendapat.

“Istilahnya oh ini silahkan menanggapi lebih smooth lah ya, DJP dalam posisi yang ingin mendengar juga pendapat dari Wajib Pajak,” kata Saut.

Simak penjelasan lengkap tentang cara mitigasi sengketa pajak yang efektif dalam podcast #DIAJAK TaxPrime melalui tautan berikut: https://www.youtube.com/watch?v=ZxIU7F1acFs.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *