TaxPrime Ungkap 8 Aspek Krusial yang Jadi Sasaran Penelitian SPT Dalam PMK 81/2024
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan pendekatan baru dalam menilai kewajaran pelaporan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Peraturan ini menjadi acuan resmi DJP dalam melaksanakan penelitian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), baik Orang Pribadi maupun Badan, dengan cakupan dan sistem yang lebih terintegrasi berbasis data. Governance and Tax Compliance Assistant Manager TaxPrime Eneng Shopuroh menjelaskan bahwa penelitian SPT tidak sekadar memeriksa angka-angka, melainkan terdapat 8 aspek krusial yang menjadi sasaran.
Lebih lanjut, Eneng mengatakan bahwa PMK 81/2024 menjadi pembeda signifikan dari regulasi sebelumnya, karena fokusnya yang khusus pada penelitian SPT Tahunan PPh serta penekanan pada penggunaan data internal dan eksternal DJP.
“Kalau PMK 81/2024 fokus khusus pada penelitian SPT Tahunan PPh, sedangkan pada regulasi sebelumnya, penelitian dibahas secara umum. Lalu pendekatan dari DJP-nya, PMK 81/2024 menjadikan penelitian sebagai sarana pengawasan kepatuhan berbasis data dan sistem DJP,” ujar Eneng kepada Pajak.com, dikutip pada Jumat (11/7/25).
8 Aspek Krusial yang Jadi Sasaran Penelitian SPT
Menurut Eneng, PMK 81/2024 menempatkan penelitian sebagai instrumen pengawasan berbasis risiko dan data. DJP kini menggunakan data internal, data pihak ketiga, serta rekam jejak kepatuhan Wajib Pajak—menggantikan pendekatan administratif konvensional yang lebih banyak bergantung pada lampiran semata.
Penelitian SPT kini tidak lagi sekadar memeriksa angka-angka, tetapi mencakup 8 aspek krusial yang menjadi sasaran.
“Aspek yang menjadi sasaran penelitian pada SPT Tahunan PPh itu antara lain kelengkapan formulir dan lampiran SPT, penghasilan dan beban usaha, kesesuaian dengan SPT masa dan data pihak ketiga, kredit pajak dan bukti potong, rekonsiliasi komersial dan fiskal, kompensasi kerugian, transaksi afiliasi, serta ketepatan waktu pelaporan dan kualitas data,” terang Eneng.
Objek Penelitian dan Validasi Data dalam SPT
Eneng menjelaskan bahwa objek utama dalam penelitian adalah seluruh elemen dalam SPT, mulai dari penghasilan bruto dalam dan luar negeri, biaya usaha, rekonsiliasi fiskal positif dan negatif, kompensasi kerugian, hingga validitas penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penelitian juga menyasar pada validitas bukti potong PPh Pasal 23, 25, dan 29, serta kejelasan dokumentasi atas transaksi afiliasi, termasuk apakah Wajib Pajak mencentang dokumen transfer pricing dan konsistensi nilainya.
“Apakah penghasilan telah dilaporkan seluruhnya. Lalu juga penyesuaian fiskal positif-negatif, apakah kerugian fiskal itu ada kompensasinya, itu dilihat juga. Lalu apabila ada transaksi dengan afiliasi, dilihat apakah nilai transaksinya wajar atau tidak,” jelasnya.
Dalam proses penelitian, DJP turut mencermati kelengkapan dokumen pendukung seperti laporan keuangan lengkap, rekonsiliasi fiskal, daftar aktiva tetap, lampiran daftar nominatif, lampiran transfer pricing documentation (TP Doc) dan daftar utang-piutang atau penghitungan debt to equity ratio (DER). Sistem digital yang digunakan DJP melalui Coretax saat ini dinilai telah mampu menyaring banyak kekurangan administratif secara otomatis, meski validitas tetap diperiksa secara manual.
“Yang pertama pasti laporan keuangannya, laporan laba-rugi, laporan arus kas, neraca, koreksi fiskal. Lalu juga dilihat daftar kredit pajak, bukti potong, pembayaran angsuran [PPh] 25, terus lampiran daftar nominatif, lampiran transaksi afiliasi, TP Doc, daftar utang-piutang atau hitungan DER-nya,” kata Eneng.
Konsekuensi Ketidaksesuaian Data dalam SPT
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, DJP akan mengidentifikasi ketidakcocokan dalam SPT seperti selisih besar antara laporan komersial dan fiskal, kredit pajak yang tidak didukung bukti potong, atau penghasilan final yang tidak ditopang data lawan transaksi. Proses selanjutnya dilakukan dengan pengiriman SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan) disertai permintaan klarifikasi dan dokumen pendukung.
“Saat DJP menemukan ketidaksesuaian data, yang pertama identifikasi ketidaksesuaian, lalu pengiriman permintaan klarifikasi bisa berupa SP2DK. Selanjutnya Wajib Pajak dapat memberikan klarifikasi tertulis, menyampaikan dokumen pendukung, atau melakukan pembetulan SPT jika diperlukan,” urai Eneng.
Jika tanggapan dan dokumen dianggap memadai, proses penelitian dianggap selesai. Namun, jika DJP menilai penjelasan tidak sesuai, maka SPT Wajib Pajak tersebut dapat masuk ke tahap pemeriksaan pajak.
“Apabila penjelasan dan dokumen Wajib Pajak tidak memadai, pihak DJP bisa melanjutkan pada tahap pemeriksaan pajak,” pungkas Eneng.
PMK 81/2024 menjadi sinyal kuat bahwa DJP kini lebih aktif memanfaatkan data lintas sistem dan ketelitian rekonsiliasi fiskal sebagai dasar utama penelitian. Bagi Wajib Pajak, keterbukaan data, kelengkapan lampiran, dan konsistensi pelaporan menjadi kunci utama agar proses pelaporan SPT berjalan lancar dan tidak memicu klarifikasi lanjutan dari otoritas pajak.

Comments