in ,

Taxpression UPN: Akademisi dan Praktisi Sebut Coretax sebagai Kemudahan sekaligus Penguatan Pengawasan Pajak 

Foto: Aprilia Hariani

Taxpression UPN: Akademisi dan Praktisi Sebut Coretax sebagai Kemudahan sekaligus Penguatan Pengawasan Pajak 

Pajak.com, Depok – Kelompok Studi Mahasiswa (KSM) Relawan Pajak Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta menggelar Taxpression: National Seminar 2025 bertajuk Digital Tax Transformation: Realizing a Sustainable Economy Through Innovation and National Tax Compliance, di Kampus UPN Limo, Depok. Dalam acara yang didukung oleh Pajak.com ini, para narasumber yang terdiri dari akademisi dan praktisi menyebut bahwa Coretax sebagai kemudahan sekaligus penguatan pengawasan pajak.

Adapun narasumber tersebut adalah Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) Didy Supriyadi, Dosen Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Arif Nugrahanto, dan Partner RDN Consulting Leander Resadhatu.

Arif mengapresiasi upaya pemerintah membangun sistem Coretax yang didesain mampu mengintegrasikan 21 proses bisnis, sehingga Wajib Pajak dapat lebih mudah menunaikan administrasi perpajakannya. Ia pun menekankan bahwa sejatinya tanggung jawab meningkatkan kepatuhan pajak bukan hanya bertumpu pada tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melainkan kesadaran seluruh rakyat Indonesia.

“Sudah punya akun semua di sini? Seharusnya sudah. Karena basis akses Coretax adalah NIK [Nomor Induk Kependudukan]. Coretax adalah upaya agar seluruh administrasi perpajakan jauh lebih mudah. Meskipun penelitian melalui survei yang kami baru saja lakukan menunjukkan bahwa, kendala Coretax kemarin membuat kepatuhan menurun. Karena buruknya pengalaman mereka mengakses Coretax,” ungkap Arif, dikutip Pajak.com (4/9/25).

Baca Juga  Pemerintah Gunakan Coretax untuk Petakan Wajib Pajak yang Harus Dilakukan Penegakan Hukum

Meski demikian, menurutnya, koresponden dalam survei tersebut mengaku antuasias dengan peluncuran Coretax. Maka, Arif menyimpulkan bahwa Coretax merupakan sistem digitalisasi administrasi perpajakan yang didambakan oleh Wajib Pajak. Karena melalui Coretax, Wajib Pajak tidak perlu lagi mengakses e-Filing atau e-Form, e-Faktur, atau e-Bupot secara terpisah.

“Coretax jauh lebih memudahkan Wajib Pajak. Saya yakin kendala dapat terselesaikan ke depannya,” tandas Arif.

Optimisme senada juga disampaikan oleh Resadhatu. Menurutnya, Coretax sebagai reformasi kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengatasi tingginya kompleksitas aturan dan administrasi perpajakan.

“Berdasarkan sebuah jurnal tahun 2021 yang kami baca mengatakan bahwa apabila kompleksitas perpajakan mengalami penurunan 10 persen, maka bisa berdampak pada aktivitas bisnis sebesar 1,3 persen sampai dengan 3,5 persen. Ini menunjukkan bahwa administrasi perpajakan yang efektif dan efisien itu memengaruhi aktivitas bisnis,” ungkap Resadhatu.

Selaras dengan itu, ia mengingatkan adanya penguatan pengawasan pajak oleh DJP melalui Coretax. Karena data/informasi perpajakan juga akan saling terhubung dalam sistem yang diimplementasikan sejak 1 Januari 2025 tersebut.

“Data dari sisi kependudukan, bisnis, perbankan, investasi, transaksi akan terintegrasi dalam Coretax. Oleh karena itu, RDN Consulting terus mencoba terus mengedukasi Wajib Pajak dalam pendekatan ini. Namun, dari sisi administrasi perpajakan akan memudahkan. Contoh, selama ini ketika kita sudah bayar pajak [Pajak Pertambahan Nilai/PPN], harus Faktur Pajak, dan harus dibuat dan dilaporkan di aplikasi e-Faktur. Di Coretax, ketika kita sudah bayar, otomatis sudah dilaporkan,” jelas Resadhatu.

Ia memastikan, RDN Consulting mendorong Wajib Pajak memahami dua sisi tersebut. Resadhatu menyebut, RDN Consulting kerap bersinergi dengan Kanwil DJP Jaksel II dan Ikatan Alumni Universitas Prasetiya Mulya (IKAPRAMA) untuk memasifkan edukasi pelaksanaan aturan perpajakan yang berlaku di era penerapan Coretax.

“Kalau kita melihat, di SP2DK [Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan] atau pemeriksaan, DJP sudah bisa mengetahui data-data perbankan Wajib Pajak. Misalnya, pembelian barang mewah, deposito, dan lain sebagainya sudah kelihatan oleh DJP. Jadi, kami berharap integrasi di Coretax membuat kepatuhan pajak kita semakin baik, yang pada akhirnya akan mengurangi berbagai risiko bisnis,” harap Resadhatu.

Dari perspektif DJP, Didi memastikan bahwa pengawasan pajak melalui Coretax tetap memberikan ruang bagi Wajib Pajak menggunakan haknya. Dalam konteks penerbitan SP2DK, DJP justru memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk mengklarifikasi data/informasi yang DJP dapatkan dari kementerian/lembaga (K/L) lain.

“Coretax membantu memperbaiki, mengingatkan, dan meningkatkan kepatuhan kita dalam menjalankan perundang-undangan perpajakan. Di semester II-2025, Coretax semakin baik, kendala-kendala bisa teratasi, sehingga harapannya Wajib Pajak lebih dimudahkan urusan administrasi perpajakannya. Bahkan, menanyakan informasi perpajakan sudah bisa dari Coretax, tidak perlu ke kantor pajak,” ujar Didi.

Baca Juga  Coretax dan CEISA Terintegrasi di 2026, Wamenkeu: Transaksi Pajak – Bea Cukai Harus Klop!

Secara simultan, DJP terus mengintensifkan edukasi kepada seluruh Wajib Pajak. Didi menegaskan komitmen Kanwil DJP Jaksel II untuk membuka ruang sinergi peningkatan pemahaman penggunaan Coretax, terlebih pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan masa pajak 2024 akan menggunakan Coretax.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pelaksana Taxpression: National Seminar 2025 Nadya Wulandari berharap bahasan ini dapat meningkatkan insights serta awareness Wajib Pajak ditengah era digital, khususnya pada implementasi Coretax. Harapan senada juga diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Kemas Thoriq Ilham.

“Dengan adanya dukungan penuh dari RDN Consulting dan Pajak.com, semangat dan wawasan dari Taxpression: National Seminar 2025 dapat menjangkau seluruh penjuru Indonesia. Semoga acara ini menjadi jembatan bagi mahasiswa untuk berkolaborasi dan menciptakan masa depan perpajakan yang lebih inovatif dan adaptif,” ujar Kemas.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *