Menu
in ,

Tarif Cukai Minuman Beralkohol Naik, Berikut Daftarnya

Tarif Cukai Minuman Beralkohol

FOTO: IST

Tarif Cukai Minuman Beralkohol Naik, Berikut Daftarnya

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menaikkan tarif cukai minuman beralkohol sejak 1 Januari 2024. Kenaikan yang berlaku untuk semua golongan minuman beralkohol baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023.

“Bahwa sesuai hasil evaluasi terhadap kebijakan cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, serta dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini, PMK Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol perlu diganti,” tulis PMK Nomor 160 Tahun 2023, dikutip Pajak.com, (4/1).

Berikut daftar tarif cukai terbaru dalam PMK Nomor 160 Tahun 2023, yaitu: 

  • Tarif cukai untuk etil alkohol dalam kadar berapapun yang diproduksi di dalam maupun luar negeri atau impor dikenakan biaya sebesar Rp 20 ribu per liter;
  • Minuman yang mengandung etil alkohol golongan A (kadar etil sampai dengan 5 persen) dikenakan tarif cukai Rp 16.500 per liter untuk produksi dalam negeri maupun impor;
  • Minuman mengandung alkohol golongan B (kadar lebih dari 5 persen – 20 persen) dikenakan tarif cukai Rp 42.500 per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp 53.000 per liter untuk impor;
  • Minuman mengandung alkohol golongan C (kadar lebih dari 20 persen – 55 persen) dikenakan tarif cukai Rp 101.000 per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp 152.000 untuk produksi impor;
  • Konsentrat yang mengandung etil alkohol berbentuk cairan dikenakan biaya Rp 228 ribu per liter untuk produksi dalam negeri dan impor; dan
  • Konsentrat mengandung alkohol berbentuk padatan dikenakan biaya Rp 1.000 per gram untuk produksi dalam negeri dan impor.

Selain itu, pemerintah juga menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik rata-rata sebesar 10 persen mulai 1 Januari 2024. Ketentuan ini diatur PMK Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Secara simultan, pemerintah pun resmi mengenakan pajak atas rokok elektrik mulai 1 Januari 2024. Ketetapan tersebut diatur dalam PMK Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version