in ,

Target Pajak Dinilai Salah Arah, Wakil Ketua DEN Ingatkan Fokus ke Kepatuhan Wajib Pajak

FOTO : IST

Target Pajak Dinilai Salah Arah, Wakil Ketua DEN Ingatkan Fokus ke Kepatuhan Wajib Pajak

Pajak.com, Canberra  Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu menegaskan, fokus otoritas pajak Indonesia seharusnya bukan pada mengejar penerimaan, melainkan pada meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Ia menilai, menjadikan penerimaan sebagai sasaran utama justru membuat strategi pengawasan tidak efektif karena praktik intensifikasi cenderung hanya menyasar Wajib Pajak yang sama dan berujung pada sengketa di pengadilan.

“Kalau targetnya penerimaan, praktiknya seperti berburu di kebun binatang. Intensifikasi bukanlah solusi, karena hanya mengejar Wajib Pajak yang sama untuk dipaksa membayar lebih, kemudian dikenai sanksi, dan setelah itu dibiarkan menggugat ke pengadilan,” kata Mari dalam 42nd Indonesia Update Conference di Australian National University, Canberra, Australia, dikutip Pajak.com, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Mantan Menteri Perdagangan itu memaparkan, rasio pajak Indonesia terus turun dari sekitar 10–9 persen menjadi hanya 8,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada semester I 2025. Padahal, rata-rata regional mencapai 16 persen. Kondisi ini mempersempit ruang fiskal sekaligus ruang kebijakan moneter, sehingga mengancam kemampuan negara dalam membiayai pembangunan.

Menurutnya, ada dua penyebab utama lemahnya rasio pajak. Pertama, efisiensi administrasi perpajakan yang masih rendah. Kedua, masalah struktural yang mencakup besarnya sektor informal dan banyaknya pengecualian dalam sistem perpajakan.

Ia pun mencontohkan kebijakan pajak bagi pelaku UMKM yang justru memperlebar celah. Dengan ambang batas omzet Rp4,8 miliar, pelaku usaha hanya dikenakan tarif final 0,5 persen.

“Ambang batas ini empat sampai lima kali lebih tinggi dibandingkan negara lain. Artinya, potensi penerimaan yang hilang sangat besar,” imbuh Mari.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Bank Dunia, lanjutnya, telah menyusun kajian komprehensif yang memperlihatkan jalan untuk mengembalikan rasio pajak ke 16 persen sesuai target Presiden Prabowo. Dari sisi kepatuhan, ada potensi tambahan 3,7 persen rasio pajak jika pengawasan diperkuat dengan dukungan teknologi.

“Di sinilah peran GovTech (Government Technology) sangat penting untuk memastikan sistem perpajakan lebih transparan, mudah diakses, dan meningkatkan kepatuhan,” jelasnya.

Selain itu, perubahan kebijakan juga bisa menyumbang tambahan 2,7 persen. Pilihannya mencakup penerapan pajak kekayaan, penyesuaian tarif pajak tertentu, hingga penurunan ambang batas omzet UMKM agar lebih sebanding dengan standar internasional. Namun, Mari mengakui opsi ini penuh risiko politik.

“Tambahan 2,7 persen bisa dicapai jika Anda mengubah kebijakan, entah dengan menaikkan pajak, menerapkan pajak kekayaan, atau menurunkan ambang batas—yang secara politik memang rumit—serta memperluas basis pajak,” paparnya.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Ia pun berkeyakinan, kalau semua langkah itu dijalankan maka rasio pajak Indonesia merangkak kembali ke 16 persen. Namun, yang terpenting adalah mengubah orientasi, dari mengejar penerimaan semata ke membangun kepatuhan jangka panjang.

Mari menegaskan, tantangan utama bukan sekadar merumuskan kebijakan yang tepat, melainkan bagaimana melaksanakannya dalam realitas politik yang kompleks. Ia menambahkan bahwa dirinya berbicara sebagai penasihat ekonomi, bukan penasihat politik, tetapi menilai momentum saat ini penting bagi pemerintah untuk mengambil langkah berani.

“Inilah saat yang tepat bagi Presiden untuk berkata kepada rakyat, ‘Saya mendengar kalian,’ dan melakukan reformasi besar-besaran untuk membangun resiliensi ekonomi Indonesia ke depan,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *