in ,

Tak Hanya Insentif Pajak, Lembaga Internasional Dorong Pengelolaan Energi Berkelanjutan di KEK 

Foto: KEK

Tak Hanya Insentif Pajak, Lembaga Internasional Dorong Pengelolaan Energi Berkelanjutan di KEK 

Pajak.com, Jakarta – Beberapa lembaga internasional menyoroti peluang, tantangan, dan penguatan daya saing Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Indonesia di tengah dinamika ekonomi global pada acara ‘SEZ Outlook: Global Competitiveness and Investment Outlook 2026’, di Jakarta. Mereka mendorong pengembangan KEK yang tak hanya mengandalkan insentif pajak sebagai magnet menarik investor, melainkan pentingnya pengelolaan energi berkelanjutan.

Perwakilan dari Institute of Economic Research for ASEAN and East Asia (ERIA) Rashesh menegaskan urgensi transformasi dalam pengelolaan energi di KEK.

“Salah satu hal pentingnya adalah KEK perlu memiliki sistem pengelolaan energi yang lebih modern, sekaligus memperkuat upaya pengurangan emisi karbon agar kawasan ini semakin ramah lingkungan,” jelas Rashesh dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (19/12/25).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Hal senada juga diungkapkan oleh perwakilan dari International Finance Corporation (IFC) Euan Marshall. Menurutnya, konsep keberlanjutan menjadi fondasi penting dalam pengembangan KEK ke depan.

“Keberlanjutan bukan sekadar tren, tetapi faktor penting yang memberi nilai ekonomi dalam jangka panjang. Karena KEK dikembangkan untuk jangka waktu lama, kawasan industri yang ramah lingkungan dan KEK hijau akan terus memberikan manfaat dan peluang ekonomi di masa depan,” ujar Marshall.

Chairman British Chamber of Commerce (BritCham) Ian Betts mendorong Pemerintah Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas layanan, kepastian kebijakan, dan kapasitas institusional dalam menarik serta mempertahankan investasi bernilai tinggi. Peningkatan di seluruh aspek perlu segera diwujudkan agar KEK Indonesia mampu bersaing di tingkat internasional.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Sementara itu, Direktur Promosi Wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah dan Afrika, Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Cahyo Purnomo memastikan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha yang lebih responsif dan terukur.

“Ke depan, kita perlu melibatkan tidak hanya investor utama di tingkat nasional, tetapi juga pemerintah daerah, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal agar dapat berperan lebih optimal,” ungkap Cahyo.

Ia mengharapkan forum ini dapat mempererat sinergitas antara pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memperkuat posisi KEK Indonesia sebagai destinasi investasi strategis di kawasan, serta memastikan bahwa pengembangan KEK sejalan dengan standardisasi dan ekspektasi global.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Sebagaimana diketahui, pengembangan KEK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021. Sedangkan, ketentuan mengenai insentif pajak dan kepabeanan untuk dimanfaatkan para investor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2021, meliputi:

  1. Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan (tax holiday) dan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance); 
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut;
  3. Pembebasan atau penangguhan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) tidak dipungut; dan 
  4. Pembebasan cukai.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *