in ,

Tahun 2026 Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax! Kanwil DJP Jaksel II dan IKPI Gelar Persiapan 

Tahun 2026 SPT Tahunan Lewat Coretax
FOTO: Kanwil DJP Jaksel II

Tahun 2026 Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax! Kanwil DJP Jaksel II dan IKPI Gelar Persiapan 

Pajak.com, Jakarta – Mulai tahun 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan maupun orang pribadi sudah harus disampaikan lewat Coretax. Oleh karena itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jaksel menggelar kegiatan edukasi persiapan.

Kanwil DJP Jaksel II menekankan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-11/PJ/2025 merupakan petunjuk teknis bagi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang memperbarui dan memperjelas ketentuan teknis pelaporan SPT tahunan untuk menyesuaikan dengan sistem Coretax DJP. Untuk itu, diperlukan pemahaman terhadap perubahan tersebut.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jaksel II Siti Subardini mengungkapkan bahwa saat ini pelaporan SPT tahunan melalui Coretax sudah tersedia bagi Wajib Pajak dengan periode pembukuan berbeda, mulai dari periode Agustus – Juli 2025 dan seterusnya.

“Dengan adanya Coretax diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Wajib Pajak dan konsultan, diantaranya meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan administrasi, menurunkan risiko kesalahan administrasi dan keterlambatan, serta memperkuat posisi Wajib Pajak dalam hal kepatuhan dan pengawasan mandiri,” jelas Siti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (18/7/25).

Kanwil DJP Jaksel II menekankan urgensi untuk menjalin komunikasi intensif dengan IKPI guna memastikan peran aktif konsultan dalam peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Acara ini diikuti oleh 100 anggota IKPI Jaksel dan dihadiri oleh Ketua IKPI Jaksel Sahatta Eddy P. Situmorang. Materi diawali dengan pembahasan mengenai akses dan ketentuan mengisi pelaporan SPT tahunan melalui Coretax. Materi tersebut dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jaksel II Etin Supriyatin dan Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jaksel II Fanita Pratiwi.

Materi dilanjutkan dengan pemaparan materi PER-11/PJ/2025 dan overview pelaporan SPT tahunan badan melalui Coretax oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jaksel II Nur Khamid dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jaksel II Lilik Handayani.

Menurut Kanwil DJP Jaksel II, mayoritas peserta bertanya mengenai pelaksanaan teknis kelengkapan dokumen surat kuasa Wajib Pajak, fitur impersonate dan Person In Charge (PIC) dalam pengisian SPT tahunan, keamanan data Coretax, ketersediaan data dari pihak ketiga dan lainnya.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Kanwil DJP Jakarta Selatan II berharap materi yang disampaikan dapat diterapkan dan disebarluaskan kepada seluruh anggota IKPI sebagai mitra strategi DJP dalam membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *