Sri Mulyani Ungkap Tugas Berat Kemenkeu: Genjot Penerimaan Pajak dan Jaga Iklim Investasi
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menghadapi tugas berat yang harus dijalankan secara seimbang. Di satu sisi, Kemenkeu dituntut untuk meningkatkan penerimaan pajak, namun di sisi lain juga wajib menjaga iklim investasi agar tetap kondusif guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Ia menjelaskan, penerimaan negara tidak hanya dilihat dari sisi belanja, melainkan juga dari below the line yang semakin terdiversifikasi. Salah satu instrumen utama yang harus terus dijaga adalah pajak. Pajak bukan hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga menjadi instrumen untuk memacu pertumbuhan ekonomi.
Sri Mulyani menggarisbawahi bahwa Kemenkeu memiliki tanggung jawab menaikkan tax ratio. Di saat yang sama, pemerintah juga harus mendukung iklim investasi agar pertumbuhan ekonomi dapat lebih tinggi.
“Jadi memang dalam hal ini tugas kami adalah berat di dua sisi yang sangat ekstrem,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR, dikutip Pajak.com pada Senin (25/8/25).
Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, penerimaan negara ditargetkan mencapai Rp3.147,7 triliun. Dari jumlah tersebut, pajak menjadi kontributor terbesar sebesar Rp2.357,7 triliun, diikuti Bea Cukai Rp455 triliun, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp334,3 triliun.
Adapun rasio pendapatan dalam RAPBN 2026 dipatok naik menjadi 13,24 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sementara rasio perpajakan mencapai 10,47 persen. Angka ini lebih tinggi dibanding outlook 2025 yang masing-masing sebesar 12,04 persen dan 10,03 persen dari PDB.
Sri Mulyani menekankan bahwa keseimbangan antara peningkatan penerimaan pajak dan penciptaan iklim investasi akan dijaga secara hati-hati, mengingat keduanya merupakan tujuan yang sama sekali berbeda.
“Ini akan kami jaga secara hati-hati. Balance di antara dua tujuan yang sama sekali berbeda,” pungkasnya.
Adapun postur RAPBN 2026 dirancang sebagai berikut:
1. Pendapatan Negara: Rp3.147,7 triliun
- Penerimaan Perpajakan: Rp2.357,7 triliun
- Penerimaan Negara Bukan Pajak: Rp455,0 triliun
- Penerimaan Hibah: Rp3,6 triliun
2. Belanja Negara: Rp3.785,6 triliun
- Belanja Pemerintah Pusat: Rp3.135,6 triliun
- Belanja K/L: Rp1.493,8 triliun
- Belanja non-K/L: Rp1.641,8 triliun
- Transfer ke Daerah: Rp650,0 triliun
3. Defisit Anggaran: Rp637,9 triliun atau 2,29 persen terhadap PDB
4. Pembiayaan Anggaran: Rp638,8 triliun.

Comments