Menu
in ,

Sri Mulyani Ingatkan Deddy Corbuzier Bayar Pajak

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan youtuber sekaligus selebritas Deddy Corbuzier untuk membayar pajak dengan tarif pajak penghasilan (PPh) tertinggi, yaitu 35 persen. Tarif ini berlaku kepada sejumlah orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar. Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam podcast di channel YouTube Deddy Corbuzier.

“Deddy pendapatannya di atas Rp 5 miliar enggak setahun? Kalau iya, tarif pajak kamu naik 5 persen. Berarti, kamu superkaya,” kata Sri Mulyani.

Ia lantas menjelaskan, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah menetapkan untuk menambah golongan tarif baru untuk masyarakat dengan pendapatan Rp 5 miliar ke atas, yakni menjadi sebesar 35 persen. Tarif itu naik 5 persen dari sebelumnya 30 persen.

Selain itu, diatur pula empat lapisan tarif PPh, yakni: penghasilan Rp 0–Rp 60 juta akan dikenakan tarif 5 persen; penghasilan di atas Rp 60 juta–Rp 250 juta berlaku tarif 15 persen; penghasilan di atas Rp 250 juta–Rp 500 juta berlaku tarif 25 persen; penghasilan di atas Rp 500 juta–Rp 5 miliar berlaku tarif 30 persen.

“Dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar, Deddy dapat dikategorikan sebagai jajaran 1 persen orang paling kaya di Indonesia. Kalau dilihat dari piramida penduduk Indonesia, yang bisa di atas Rp 5 miliar itu enggak ada 1 persen,” kata Sri Mulyani.

Di sisi lain, ia juga mengungkap, tantangan besar menagih pajak kepada orang kaya, yaitu ada peluang penghindaran pajak melalui aksi tax planning.

Makanya (orang kaya) bayar pajaknya lebih tinggi, dong. Kalau orang kaya makin pinter terus dia bisa tax avoidance, itu yang menjadi persoalan,” ungkap Sri Mulyani.

Seperti diketahui, tax avoidance merupakan salah satu praktik penghindaran pajak untuk menurunkan tarif pajak yang harus dibayar secara signifikan. Misalnya, ketika Wajib Pajak seharusnya membayar PPh 35 persen, melalui tax avoidance tarif itu dapat diturunkan menjadi menjadi 25 persen atau bahkan 15 persen.

“(Praktik) itu, kan, sama saja betraying the country,” kata Sri Mulyani

Di samping itu, pemerintah juga turut memerhatikan ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan. Artinya, bagi pekerja yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan akan bebas pajak. Sementara penghasilan mulai dari Rp 5 juta, maka penghasilan yang dikenai pajak hanya Rp 500 ribu per tahun.

Sri Mulyani mengatakan, selalu senang setiap bertemu masyarakat yang mengaku bangga sudah membayar pajak. Menurutnya, kebanggaan membayar pajak berarti menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap pembangunan dan kemajuan negara.

“Artinya, they are very proud of being pembayar pajak. Itu penting banget, because that’s mean you care about your own country,” kata Sri Mulyani.

Secara simultan, pemerintah memastikan pajak itu dikelola secara transparan. Kementerian keuangan rutin melaporkan realisasi penerimaan dan belanja negara kepada masyarakat melalui konfrensi pers (Konpres) APBN KiTa (kinerja dan fakta) yang dilakukan setiap bulan

Deddy Corbuzier pun mengaku telah menjadi Wajib Pajak yang patuh. Bahkan, membayar pajak dengan nominal besar. “Pajak saya besar, Bu. Miliaran,” kata Deddy.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version