in ,

Shopee dkk Jadi Pemungut Pajak, DJP: Penyusunan Aturan Telah Dibahas dengan “e-Commerce”  

Shopee dkk Pemungut
FOTO: Aprilia Hariani/PAJAK.COM

Shopee dkk Jadi Pemungut Pajak, DJP: Penyusunan Aturan Telah Dibahas dengan “e-Commerce”  

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut bahwa pemerintah tengah memfinalisasi aturan mengenai penunjukan e-commerce, seperti Shopee dan kawan-kawan (dkk) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli (Ros) mengungkapkan bahwa penyusunan aturan tersebut telah dibahas dengan pemangku kepentingan, diantaranya pelaku e-commerce.

Ros menggarisbawahi, prinsip utama dari rencana kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM on-line dan UMKM off-line. Keadilan ini diharapkan akan mendorong pengawasan kepatuhan pajak yang lebih baik.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Dapat kami sampaikan bahwa dalam penyusunan ketentuan ini telah melalui proses meaningful participation, yakni kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri e-commerce dan kementerian/lembaga terkait dengan beberapa pelaku usaha,” ungkapnya, (14/7/25).

Ros menyebutkan, pelaku usaha tersebut adalah Indonesian E-Commerce Associations (IdEA), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Himpunan dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), serta Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO).

“Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap kepada publik,” tandasnya.

Ros pun menegaskan bahwa tidak ada pajak baru yang dibebankan kepada UMKM. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 masih memberlakukan pengenaan PPh Final 0,5 persen kepada UMKM dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun. Bahkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 dan PP Nomor 55 Tahun 2022 membebaskan pajak bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Pedagang kecil tetap akan dilindungi,” tegasnya.

Secara simultan, Ros memastikan bahwa pemerintah memperpanjang penggunaan PPh final 0,5 persen bagi UMKM yang telah menikmati tarif tersebut selama tujuh tahun. Kementerian keuangan telah menganggarkan anggaran sebesar Rp2 triliun untuk perpanjangan waktu tersebut. Beberapa ekonom pun berpandangan bahwa anggaran itu menandakan keterbatasan, sehingga seyogianya ada aturan yang memerinci kriteria UMKM yang masih berhak memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen.

“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022, yang mengatur jangka waktu pemanfaatan tarif PPh final bagi UMKM masih dalam tahap finalisasi. Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap kepada publik,” jelas Ros.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *