in ,

Serentak! 45 Ribu Anak Buah Purbaya Uji Coba Lapor SPT Tahunan PPh via Coretax  

Foto: DJP

Serentak! 45 Ribu Anak Buah Purbaya Uji Coba Lapor SPT Tahunan PPh via Coretax  

Pajak.com, Jakarta – Sekitar 45 ribu anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan uji coba melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) via Coretax, pada (10/12/25). Simulasi ini sebagai bagian dari rangkaian persiapan keandalan Coretax dalam menerima pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi maupun badan mulai 1 Januari 2026 mendatang.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut bahwa uji coba Coretax ini dikecualikan bagi pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tengah bertugas memberikan layanan, menjalankan cuti, mengalami atau terdampak bencana, menjalani penugasan, menjalani tugas belajar, pegawai dengan status wanita kawin yang kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, dan pegawai dengan alasan lain sepersetujuan kepala unit kerja yang berhalangan mengikuti kegiatan. Adapun jumlah total pegawai Kemenkeu berjumlah sekitar 77 ribu.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengharapkan seluruh pegawai Kemenkeu menjadi agen edukator Coretax, sehingga dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun Wajib Pajak.

“Kita menghadapi tantangan literasi digital masyarakat yang masih cukup rendah. Literasi perpajakan juga masih sangat challenging, literasi digital perpajakan juga lebih kecil. Jadi, kita harus simultan berjuang untuk meningkatkan literasi dan meningkatkan kesadaran,” ungkap Bimo dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (12/12/25).

Di sisi lain, ia memastikan komitmen Kemenkeu Satu untuk memperbaiki Coretax sebagai sistem layanan perpajakan yang terintegrasi, cepat, terdigitalisasi, dan memberikan kepastian bagi seluruh Wajib Pajak.

“Coretax ini sistem yang luar biasa besar, sebuah milestone reformasi yang luar biasa signifikan. Coretax  semuanya jadi satu, menggabungkan sistem yang semula silo-silo [terpisah-pisah], antara probis [proses bisnis] dan data warehouse yang semula masih terpisah-pisah,” jelas Bimo.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Meski demikian, ia mengakui pembangunan Coretax menghadapi tantangan yang sangat besar. Namun, Bimo memastikan, DJP terus bekerja lebih keras untuk mewujudkan pelayanan prima kepada Wajib Pajak.

“Kami tentu harus bersinergi lebih luas, tidak hanya dengan teman-teman Kemenkeu Satu, tetapi juga teman-teman sektor publik di kementerian/lembaga, pemda [pemerintah daerah], dan juga tentunya di sektor privat,” ujarnya.

Bimo menyebut, DJP telah menyediakan materi edukasi Coretax berupa e-learning, video aktivasi akun, simulator Coretax, hingga salindia yang dapat diakses oleh seluruh pegawai Kemenkeu maupun masyarakat.

Adapun video panduan aktivasi akun Coretax serta pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) dapat diakses melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Sebagai informasi, kegiatan simulasi ini diawali dengan technical meeting yang dilaksanakan pada 8 Desember 2025, lalu dilanjutkan dengan edukasi pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 9 Desember 2025.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

DJP juga telah menyelenggarakan simulasi pelaporan SPT tahunan secara serentak yang diikuti oleh 25 ribu pegawai DJP pada November 2025.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *