in ,

Senior Advisor TaxPrime Ungkap 2 Klasifikasi Sengketa Pajak di Indonesia 

FOTO : IST

Senior Advisor TaxPrime Ungkap 2 Klasifikasi Sengketa Pajak di Indonesia 

Pajak.com, Jakarta – Sengketa pajak menjadi salah satu isu penting dalam hubungan antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Senior Advisor TaxPrime Peni Hirjanto mengungkapkan bahwa sengketa pajak di Indonesia pada dasarnya bisa diklasifikasikan menjadi dua kelompok besar, yaitu keberatan dan non-keberatan.

“Jadi kalau kita berhadapan dengan sengketa di otoritas pajak yang ada di Indonesia gitu ya. Itu bisa diklasifikasi menjadi dua besar lah, ada yang dikatakan sebagai keberatan dan ada yang dikatakan sebagai non-keberatan gitu ya,” ujar Peni dalam podcast #DIAJAK TaxPrime bertajuk Sengketa Pajak Ga Ada Habisnya?! Ini Mitigasi Efektifnya, dikutip Pajak.com pada Kamis (9/10/25).

Menurut Peni, klasifikasi sengketa non-keberatan umumnya muncul ketika permasalahan tidak berkaitan dengan perdebatan materiil. Sengketa ini biasanya lebih bersifat administratif.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Nah sekarang contohnya apa sih yang dikatakan sebagai non-keberatan? Itu biasanya kalau problemnya bukan terkait dengan yang sifatnya perdebatan, bukan materi gitu ya. Misalnya contohnya gini, loh saya kok dikeluarkan ya surat tagihan pajak dikasih denda 3 bulan, padahal saya ngerasa cuma 2 bulan doang dendanya. Nah ini kita bisa ajukan sebagai permohonan non-keberatan,” jelasnya.

Peni menambahkan bahwa contoh sederhana sengketa non-keberatan adalah ketika ada perbedaan persepsi mengenai lamanya keterlambatan pembayaran pajak sehingga menimbulkan denda.

Selain itu, kelompok non-keberatan juga mencakup pengajuan pengurangan sanksi atau pembatalan ketetapan. “Nah ada lagi yang menarik bahwa di ketentuan kita itu ada yang dikatakan sebagai pengurangan sanksi atau pembatalan ketetapan. Nah ini juga kelompoknya sebetulnya masuk sebagai non-keberatan gitu ya,” ungkapnya.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Menurut Peni, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan sanksi apabila merasa beban yang diberikan tepat, tetapi kondisi likuiditas sedang terganggu. Sementara itu, pembatalan ketetapan bisa diajukan jika Wajib Pajak menilai ketetapan pajak yang diterbitkan DJP memang keliru.

Lebih jauh, Peni menekankan bahwa klasifikasi sengketa yang paling banyak terjadi adalah keberatan. Pada tahap ini, sengketa muncul karena adanya perbedaan pandangan mengenai materi antara Wajib Pajak dan DJP.

“Nah yang banyak itu memang sengketa yang ada di keberatan tadi yang sudah dijelaskan. Jadi di situ ada perdebatan materi gitu ya, antara taxpayer-nya dengan otoritas pajaknya. Nah apalagi kalau kita pasangkan dia dengan SPT-nya. Biasanya kalau dipasangkan dengan SPT PPh [Pajak Penghasilan] Badan, nah problem-nya banyak banget tuh,” ujarnya.

Peni menambahkan, persoalan juga sering muncul dalam SPT masa yang pada akhirnya dapat diajukan keberatan. Dalam penyelesaian sengketa pajak, Peni menegaskan pentingnya memperhatikan batas waktu atau timeline yang diatur dalam undang-undang (UU).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Peni menjelaskan bahwa dalam pengajuan keberatan, terdapat batas waktu atau timeline yang harus diperhatikan. Keberatan wajib diajukan paling lambat tiga bulan sejak diterimanya surat ketetapan pajak. Sementara itu, DJP memiliki waktu 12 bulan sesuai ketentuan undang-undang untuk memutuskan apakah keberatan tersebut diterima, ditolak, atau hanya sebagian.

Menurutnya, keberadaan timeline ini memberikan kepastian hukum baik bagi Wajib Pajak maupun DJP dalam menyelesaikan sengketa.

“Nah semuanya itu ada timeline-nya antara taxpayer dengan Direktorat Jenderal Pajak-nya masing-masing dibatasi dengan jangka waktu untuk memberikan suatu kepastian hukum sebetulnya,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *