in ,

Salah Potong hingga Telat Lapor, Dirjen Pajak Soroti Kendala Administrasi Pajak di Desa

Salah Potong hingga Telat Lapor, Dirjen Pajak Soroti Kendala Administrasi Pajak di Desa

 

Pajak.com, Pontianak  Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyoroti masih maraknya kendala administrasi perpajakan di tingkat pemerintah desa, mulai dari kesalahan pemotongan dan pemungutan pajak hingga keterlambatan penyetoran dan pelaporan pajak atas belanja desa. Menurut Bimo, kondisi ini berpotensi mengganggu tertib pengelolaan keuangan negara, mengingat desa memegang peran strategis sebagai pengelola utama dana publik untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemerintah desa memiliki peran yang sangat penting dan sangat strategis sebagai pengelola utama administrasi keuangan desa, supaya roda pembangunan desa bisa berjalan secara efektif guna memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Bimo dalam video yang diunggah Balai Diklat Keuangan Pontianak, dikutip Pajak.com, Rabu (24/12/2025).

Bimo mengemukakan, dalam pengelolaan keuangan desa, aspek perpajakan melekat sejak tahap perencanaan hingga realisasi anggaran. Setiap transaksi belanja desa pada dasarnya membawa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Bimo menilai bahwa keterbatasan pemahaman aparatur desa terhadap ketentuan perpajakan masih menjadi persoalan mendasar dalam praktik pengelolaan keuangan desa. Kondisi ini, lanjutnya, menjadi krusial karena pemerintah desa berada pada posisi strategis sebagai ujung tombak administrasi keuangan negara di tingkat paling bawah.

Apabila tata kelola keuangan desa tidak berjalan dengan baik, efektivitas pembangunan desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat juga berisiko terganggu. Karena itu, Bimo menegaskan penguatan kapasitas aparatur pengelola keuangan desa menjadi faktor kunci.

“Para kepala urusan keuangan desa mau tidak mau wajib memiliki kompetensi yang memadai terkait dengan tata kelola keuangan negara, terkhusus terkait dengan aspek perpajakan desa,” imbuh Bimo.

DJP mencatat, dalam praktiknya, pemerintah desa kerap menghadapi kendala teknis dalam menjalankan kewajiban pajak. Kendala tersebut mencakup kesalahan dalam menentukan jenis pajak, kekeliruan tarif, hingga keterlambatan dalam penyetoran dan pelaporan pajak atas belanja desa. Situasi ini tidak jarang terjadi karena minimnya pedoman praktis yang mudah dipahami oleh aparatur desa.

“Pemerintah desa acap kali mengalami kendala dalam melakukan pemotongan, pemungutan juga penyetoran dan pelaporan pajak atas belanja yang dilakukan oleh desa,” ujarnya.

Sebagai respons atas kondisi tersebut, Bima mengapresiasi inisiatif penyusunan buku saku perpajakan bagi instansi pemerintah desa yang digagas oleh Balai Diklat Keuangan Pontianak bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat (Kalbar). Bimo berkeyakinan, inovasi ini mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

“Atas inisiatif pembentukan buku saku pajak bagi instansi pemerintah desa, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Balai Diklat Keuangan di Pontianak dan Kanwil DJP Kalbar yang sudah menginisiasi inovasi penyusunan buku saku perpajakan bagi instansi pemerintah desa,” terang Bima.

Bimo bilang, buku saku ini disusun dalam format ringkas tapi tetap komprehensif. Materinya mencakup kebijakan perpajakan yang relevan bagi pemerintah desa, serta dilengkapi dengan studi kasus yang sering dihadapi dalam pelaksanaan belanja desa sehari-hari. Pendekatan ini juga diyakininya dapat memudahkan aparatur desa dalam memahami dan menerapkan ketentuan pajak secara benar.

Ia berharap, buku saku tersebut dapat dimanfaatkan secara luas oleh seluruh pemerintah desa di Indonesia. Dengan adanya pedoman praktis yang seragam, ketertiban administrasi perpajakan desa diharapkan dapat meningkat, sekaligus menekan kesalahan umum yang selama ini kerap terjadi.

“Kami berharap betul, buku ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh desa di Indonesia, supaya tertib menjalankan administrasi perpajakan dan meminimalkan kesalahan umum yang sering terjadi,” tutupnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *