in ,

 Risiko Pemeriksaan Pajak di Sektor Minerba Tinggi, DJP Ungkap 4 Temuan Ketidakpatuhan

Foto: Aprilia Hariani/Pajak.com

 Risiko Pemeriksaan Pajak di Sektor Minerba Tinggi, DJP Ungkap 4 Temuan Ketidakpatuhan

            Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui risiko tinggi ketidakpatuhan sektor mineral dan batu bara (minerba). Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengungkapkan bahwa pengawasan melalui pemeriksaan pajak pada sektor minerba mendekati angka 90 persen sepanjang tahun 2020 – 2024. Ia pun membongkar empat temuan ketidakpatuhan pada sektor ini.

Ihsan mengungkapkan bahwa DJP menggunakan Compliance Risk Management (CRM) untuk memetakan risiko ketidakpatuhan sekaligus memberikan rekomendasi tindaklanjut pengawasan, mulai dari edukasi, pemeriksaan, hingga penegakan hukum. Pada sektor pertambangan dan batu bara, CRM memanfaatkan lebih dari 27 variabel prediktor.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Kita memahami bahwa dengan data yang kita punya, kita membangun yang namanya variable prediktor yang jumlahnya ratusan. Kita bisa mengenali risiko-risiko kepatuhannya secara general dan spesifik yang berkaitan dengan industri tertentu. Bahkan, kami juga membangun CRM spesifik yang berkaitan dengan sektor minerba. Alhasil, kalau kita lihat piramidanya, risiko kepatuhan di sektor minerba cukup tinggi. Pengawasan dan pemeriksaan, itu nilainya bisa hampir mendekati 90 persen,” jelas Ihsan dalam acara KomPak Episode 2 bertajuk Tax Gap dan Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Pajak, dikutip Pajak.com (12/11/25).

Berdasarkan analisis CRM, Ihsan membeberkan bahwa terdapat empat temuan ketidakpatuhan dari Wajib Pajak sektor minerba. Pertama, pelaporan nilai penjualan atau penghasilan yang tidak benar atau tidak sesuai.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Terdapat perbedaan pelaporan nilai penjualan yang disampaikan ke DJP dengan Dirjen Minerba dalam RKAB [Rencana Kerja dan Anggaran Biaya], atau Bea Cukai [Direktorat Jenderal Bea dan Cukai] yang berkaitan dengan ekspor, atau terkait dengan PNBP [Penerimaan Negara Bukan Pajak] di DJA [Direktorat Jenderal Anggaran],” ungkap Ihsan.

Kedua, DJP menemukan pelaporan data kualitas hasil tambang yang tidak benar. Misalnya, terkait dengan nilai kalori batu bara yang berbeda dengan data DJP dengan instansi terkait. Ketiga, DJP menemukan manipulasi harga transfer (transfer pricing) dalam transaksi afiliasi. Keempat, penghindaran pajak lintas yurisdiksi.

“Karena sektor minerba ini memiliki risiko bisnis yang tinggi, perusahaan seringkali membutuhkan banyak bantuan atau kerja sama lain. Hal ini yang biasanya berkaitan dengan risiko transfer pricing,” pungkas Ihsan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *