in ,

Realisasi Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp42,53 Triliun hingga September 2025

FOTO : IST

Realisasi Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp42,53 Triliun hingga September 2025

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp42,53 triliun hingga 30 September 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan bahwa total penerimaan pajak dari sektor tersebut bersumber dari berbagai instrumen pajak digital, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas aset kripto, pajak fintech peer-to-peer (P2P) lending, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Rabu (22/10/25).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Lebih rinci, realisasi tersebut terdiri atas PPN PMSE sebesar Rp32,94 triliun, pajak kripto Rp1,71 triliun, pajak fintech Rp4,1 triliun, dan pajak SIPP Rp3,78 triliun.

Dalam kesempatan tersebut, Rosmauli menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat sistem pemungutan pajak di sektor ekonomi digital agar semakin adil, efisien, dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi serta model bisnis global.

Lebih lanjut, hingga September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Dalam periode tersebut, terdapat lima penunjukan baru, yaitu Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Selain itu, terjadi satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yakni X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Rosmauli menjelaskan bahwa dari total 246 perusahaan yang ditunjuk, sebanyak 207 entitas digital telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai kumulatif Rp32,94 triliun sejak kebijakan ini diterapkan pada tahun 2020.

Rinciannya, setoran PPN PMSE tercatat Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp7,6 triliun hingga 2025.

Selain PPN PMSE, penerimaan dari pajak digital juga ditopang oleh Pajak SIPP, yang diterapkan atas transaksi dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Hingga September 2025, penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp3,78 triliun, yang terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Bila dirinci menurut tahun, penerimaan Pajak SIPP bersumber dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp931,12 miliar hingga 2025.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *