in ,

RDN Consulting Ungkap Modus dan Jurus Jitu Meningkatkan Kepatuhan “Crazy Rich” 

Foto: PAJAK.COM

RDN Consulting Ungkap Modus dan Jurus Jitu Meningkatkan Kepatuhan “Crazy Rich” 

Pajak.com, Jakarta Selatan – Wacana penerapan pajak kekayaan kini menjadi sorotan utama untuk menggali potensi pajak dari crazy rich atau High Wealth Individual (HWI). Namun, menurut Managing Partner RDN Consulting JB Rusdiono dan Partner RDN Consulting Leander Resadhatu, tantangan tidak hanya soal kebijakan, melainkan juga menyangkut perilaku HWI yang kerap melakukan strategi penghindaran sehingga tingkat kepatuhan masih perlu ditingkatkan.

Berdasarkan pengalaman mendampingi berbagai kasus HWI, Rusdiono menemukan dua tipe utama HWI, yakni pekerja profesional, biasanya memiliki pekerjaan tetap (dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya). Mereka cenderung lebih patuh karena penghasilannya terukur, relatif stabil, dan aspek hukum pajaknya sederhana.

Selanjutnya yaitu HWI “sultan”, yakni pemilik perusahaan atau investor dengan banyak instrumen keuangan di dalam dan luar negeri. Kelompok ini menghadapi tantangan yang lebih kompleks dalam kepatuhan pajak.

Rusdiono pun memetakan tiga tantangan utama kepatuhan pajak bagi kelompok kedua ini. Pertama, keterbatasan pemahaman atas ketentuan perpajakan. Regulasi perpajakan yang kompleks dan dinamis sering kali sulit dipahami HWI.

Baca Juga  Wacana Pajak Kekayaan, RDN Consulting Ungkap Tantangan Kepatuhan "Crazy Rich”

Bahkan saat didampingi konsultan pajak, tidak semua HWI terbuka soal penghasilannya. Hal ini bukan selalu karena niat menghindar, melainkan murni kebingungan.

“Mereka sering tidak tahu apakah penghasilan dari luar negeri termasuk objek pajak. Misalnya, ada bunga obligasi dari Singapura yang dipotong 10 persen pajak di sana. Mereka kira sudah beres, padahal ketentuannya berbeda di Indonesia. Akhirnya, muncul koreksi lewat penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), atau pemeriksaan,” jelas Rusdiono di Kantor RDN Consulting, Bintaro, Jakarta Selatan (6/10/25).

Kedua, lemahnya pencatatan aset. Tidak sedikit crazy rich yang memiliki begitu banyak aset di berbagai negara hingga sulit mengingat atau mencatat semuanya. Alhasil, ada risiko harta atau penghasilan tidak tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

“Saya selalu tanya, apakah ada aset yang terlewat untuk dilaporkan? Baik tanah, rumah, maupun rekening bank di dalam atau luar negeri. Orang pajak biasanya mengawasi lewat perbandingan aset dari tahun ke tahun, bukan hanya penghasilan. Jadi kami terus edukasi HWI agar tidak ada yang terlupa, supaya tidak kena denda atau sanksi di kemudian hari,” tambahnya.

Baca Juga  Purbaya Ingatkan “Crazy Rich”: Patuh Pajak atau Berhadapan dengan Hukum

Ketiga, resistensi sebagian HWI untuk patuh. Rusdiono mengakui ada kalangan HWI yang enggan membayar pajak sesuai kewajiban karena merasa meski sudah patuh tetap berisiko diperiksa.

“Saya sering sampaikan perumpamaan, kalau maling tidak ketahuan, mungkin aman. Tapi kalau ketahuan, konsekuensinya lebih besar karena ada sanksi. Pengalaman saya, cara ini cukup efektif membuat mereka mau patuh,” ujar Rusdiono.

Disisi lain, Resadhatu menambahkan, permasalahan tersebut juga dipengaruhi karakteristik kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi. Tidak seperti Wajib Pajak badan yang wajib menyusun pembukuan, Wajib Pajak orang pribadi hanya diwajibkan mencatat harta/aset dalam SPT.

“HWI biasanya tidak hanya mendapat penghasilan dari gaji atau bunga investasi. Mereka sering menanam modal ke orang lain, lalu menerima bagi hasil yang kadang dianggap kecil dan langsung dibagikan ke keluarga. Padahal itu tetap objek pajak. Namun, dalam pelaporan SPT, kami sering hanya bisa menarik saldo akhir tahun,” jelas Resadhatu.

 Eskalasi Edukasi dan Strategi “Tax Planning” HWI

Menghadapi fenomena tersebut, RDN Consulting semakin gencar melakukan edukasi perpajakan kepada HWI. Menurut Resadhatu, edukasi tidak bisa bersifat umum, melainkan harus divergen, realistis, spesifik, dan komprehensif.

Konsultan pajak dituntut tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga mampu berkomunikasi efektif dengan para HWI yang kritis dan berpengetahuan luas di bidang bisnis maupun investasi.

Hal senada disampaikan Rusdiono, ia menegaskan peran RDN Consulting bukan sekadar membantu pelaporan SPT tahunan, tetapi juga memberikan edukasi yang realistis. Setiap penghasilan atau transaksi bisnis selalu ada konsekuensi pajaknya. Dengan adanya keterbukaan informasi global, regulasi yang semakin ketat, serta penerapan Coretax, peluang untuk menghindari pajak semakin kecil.

Selain edukasi, RDN Consulting juga mendorong penyusunan manajemen pajak (tax planning) yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Menurut Rusdiono, pemerintah memang telah memberikan insentif fiskal untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Salah satunya adalah pembebasan pajak atas dividen yang diinvestasikan kembali di dalam negeri, sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Resadhatu menambahkan, bahwa tax planning yang dilakukan HWI biasanya selaras dengan arah rencana investasi. Mereka cermat membaca setiap peluang di berbagai negara. Oleh karena itu, Indonesia harus mampu menawarkan manfaat yang kompetitif agar investasi HWI lebih banyak mengalir ke dalam negeri.

Baca Juga  HWI Jadi Prioritas Pengawasan Pajak, IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Pahami Strategi Tata Kelola yang Efektif

“HWI selalu mencari peluang dengan return lebih tinggi. Kalau regulasi dan insentif di Indonesia bisa lebih menguntungkan, mereka tidak ragu menanamkan modalnya di sini,” ujarnya.

Mengakhiri perbincangan, Resadhatu menekankan bahwa strategi peningkatan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak HWI harus dibarengi dengan kepastian hukum, kebijakan investasi yang sehat, penerapan good governance lewat efektivitas belanja negara, pemberantasan korupsi, serta stabilitas politik, ekonomi, dan sosial.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *