in ,

Purbaya Tegaskan Penyuntikan Rp200 Triliun ke Bank Himbara Tak Langgar Undang-undang

FOTO : IST

Purbaya Tegaskan Penyuntikan Rp200 Triliun ke Bank Himbara Tak Langgar Undang-undang

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan pengalihan dana sebesar Rp200 triliun ke Bank Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) sepenuhnya sesuai aturan dan tidak melanggar ketentuan hukum atau undang-undang (UU) yang berlaku. Ia memastikan langkah tersebut murni bersifat teknis, yakni untuk menjaga kelancaran cash management dan mendorong perputaran ekonomi nasional.

Purbaya menuturkan, kebijakan penempatan dana tersebut bukan merupakan perubahan kebijakan fiskal maupun pengalokasian anggaran baru.

“Itu saya tidak ada kebijakan fiskal, tidak ada perubahan sama sekali. Itu anggarannya tidak berubah, hanya cash management saja, enggak ada masalah, dan sebelum saya pindahkan juga saya sudah cek dengan biro hukum saya di sini,” ujar Purbaya kepada awak media di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai), yang dipantau Pajak.com pada Senin (13/10/25).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Ia menambahkan, keputusan tersebut telah dikonsultasikan dengan jajaran terkait di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) termasuk Direktorat Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan. Dari hasil koordinasi itu, Purbaya memastikan langkah tersebut sepenuhnya sah dan tidak menyalahi aturan.

“Dirjen Bendahara ya. Engak apa-apa katanya. Jadi rasanya enggak ada masalah. Kan tujuannya hanya untuk mendorong ekonomi gerak aja,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan penempatan dana pemerintah di bank milik negara bukan hal baru. Langkah serupa sudah pernah dilakukan dalam beberapa situasi sebelumnya, terutama untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mempercepat pemulihan.

“Enggak ada [pelanggaran UU] karena sudah pernah dilakukan juga tahun 2008, 2009, 2021 bulan Mei kalau enggak salah,” jelasnya.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Sebagai informasi, Kemenkeu sebelumnya telah menempatkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun yang semula tersimpan di Bank Indonesia (BI) ke lima bank milik negara. Kelima bank tersebut meliputi PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS).

Rinciannya, BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing menerima Rp55 triliun, BTN memperoleh Rp25 triliun, sedangkan BSI mendapatkan Rp10 triliun.

Selain itu, pemerintah juga mengungkapkan masih memiliki dana menganggur (idle cash) sebesar Rp275 triliun yang hingga kini belum dimanfaatkan. Dana tersebut direncanakan akan ditempatkan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) guna memperkuat likuiditas perbankan daerah sekaligus mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Menurut Purbaya, sebagian dari dana tersebut akan disalurkan ke dua BPD, yaitu Bank DKI dan Bank Jatim, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan peran perbankan daerah dalam pembiayaan ekonomi lokal.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *