in ,

Purbaya Sebut Bea Cukai Sekarang Lebih Aktif Razia dan Sulit Disogok

Purbaya Sebut Bea Cukai Sekarang Lebih Aktif Razia dan Sulit Disogok

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) kini semakin aktif melakukan razia dan pemeriksaan di lapangan. Penguatan pengawasan tersebut membuat praktik peredaran barang kena cukai ilegal semakin sulit dilakukan dan aparat Bea Cukai disebut semakin sulit disogok, sehingga penindakan yang dilakukan kian efektif.

Ia mencontohkan salah satu rangkaian penindakan terbesar yang berhasil mengungkap peredaran sekitar 11 juta batang rokok ilegal. Dari kasus tersebut, aparat juga menetapkan tiga orang tersangka. Purbaya menilai capaian ini mencerminkan perubahan signifikan dalam pola kerja dan integritas aparat Bea Cukai di lapangan.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Kepabeanan dan cukai sekarang lebih aktif melakukan razia-razia dan pemeriksaan. Dan mereka sudah hampir sulit disogok,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Pajak.com pada Minggu (21/12/25).

Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi lintas instansi serta penguatan sistem pengawasan yang terus dilakukan secara konsisten.

Secara kronologis, penindakan dilakukan pada 11 Desember 2025 oleh Bea Cukai Atambua yang bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Operasi ini juga melibatkan Imigrasi Atambua, Polres Belu, serta Polres Timor Tengah Utara. Penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan intelijen dan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Dalam pengembangan kasus, petugas menemukan sebuah gudang penimbunan rokok di Kamenferu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold yang diduga dilekati pita cukai palsu.

Sebelumnya, petugas juga telah mengamankan 138.160 batang rokok ilegal dari rangkaian operasi yang sama. Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil disita mencapai kurang lebih 11 juta batang rokok ilegal.

Tidak hanya menyasar barang bukti, aparat penegak hukum juga menetapkan tiga warga negara asing sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan secara sinergis di boarding lounge keberangkatan luar negeri Bandara Soekarno-Hatta saat ketiganya hendak meninggalkan Indonesia.

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai, serta koordinasi telah dilakukan dengan kedutaan besar negara asal masing-masing tersangka.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

“Ke depan hal-hal seperti ini akan semakin ditingkatkan, dan saya yakin hasilnya akan semakin besar lagi,” pungkas Purbaya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *