in ,

Purbaya Pastikan Sistem Coretax Siap 100 Persen dalam Waktu Dekat

FOTO : IST

Purbaya Pastikan Sistem Coretax Siap 100 Persen dalam Waktu Dekat

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memastikan proses perbaikan dan penyempurnaan sistem Coretax terus berjalan. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa sistem Coretax akan segera siap beroperasi penuh dalam waktu dekat setelah seluruh tahapan teknis selesai disempurnakan.

Purbaya mengungkapkan bahwa tim Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan perbaikan signifikan terhadap sistem tersebut, termasuk pembenahan struktur utama yang sebelumnya masih terikat dalam skema pengembangan berlapis.

“Coretax tuh sedang diperbaiki oleh kita. Sebenarnya Coretax-nya udah jauh lebih baik sekarang. Tanggal pertengahan bulan Desember akan dikasih kodenya,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip Pajak.com pada Jumat (28/11/25).

Ia menjelaskan bahwa Coretax memiliki tiga lapisan pengembangan, di mana dua lapisan sudah tuntas diperbaiki. Sementara lapisan dasar masih menunggu penyelesaian kontraktual, tetapi proses perbaikannya tetap dipercepat melalui investigasi teknis mendalam.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Soal slot yang di bawah itu enggak bisa kita otak-atik dulu sekarang, karena masih terikat kontrak. Tapi yang 1, 2 sudah beres. Yang bawah pun sudah diperbaiki dengan cara kita investigasi kesalahannya di mana kita minta LG [kontraktor] membaikinya dengan cepat. Saya pikir dalam waktu dekat, Coretax udah akan siap 100 persen,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa selain memastikan kesiapan sistem, DJP juga terus menguji kapasitas teknis Coretax agar mampu melayani seluruh Wajib Pajak tanpa hambatan. Menurutnya, pengujian skala besar telah dilakukan, termasuk simulasi beban akses oleh puluhan ribu pengguna secara bersamaan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Sudah kami tes 25 ribu nge-hit bersamaan. Alhamdulillah lancar, 25 ribu sudah submit bukti potong,” ujar Bimo. Ia memastikan bahwa sejumlah masukan dari DPR telah ditindaklanjuti, termasuk terkait pendaftaran pengguna baru.

Bimo menekankan bahwa aktivasi akun Coretax pada prinsipnya mengikuti mekanisme voluntary compliance karena sistem perpajakan di Indonesia berbasis self-assessment. Dengan demikian, Wajib Pajak harus mendaftarkan diri secara mandiri meski pemerintah telah menyiapkan berbagai dukungan teknis.

“Jadi memang untuk pendaftaran sukarela dari Wajib Pajak Pak, itu memang harus Wajib Pajak yang mendaftarkan. Tetapi mereka sudah masuk ke dalam sistem kita,” jelasnya.

Menurut Bimo, pada 2025 kewajiban penggunaan Coretax masih difokuskan pada Wajib Pajak badan, dengan total populasi sekitar 2 juta entitas, namun hanya sekitar 1 juta yang masih aktif. Tantangan lebih besar diprediksi muncul di 2026 ketika Wajib Pajak orang pribadi turut diwajibkan menggunakan Coretax karena sistem lama akan dipensiunkan sepenuhnya.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Nah, tahun depan Pak, ini memang agak challenging karena Wajib Pajak orang pribadi itu diwajibkan untuk menggunakan Coretax karena sudah tidak bisa lagi menggunakan sistem lama. Migrasi itulah Pak yang kami dorong,” tuturnya.

DJP, lanjut Bimo, terus memperluas dukungan agar transisi ke Coretax berjalan tanpa hambatan melalui coaching clinic, sosialisasi masif, pengiriman email blast, hingga menyediakan simulasi penggunaan di berbagai kanal digital DJP.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *