in ,

Purbaya Pastikan BPN Belum Akan Dibentuk, Fokus Perbaiki Kebocoran Penerimaan Pajak dan Bea Cukai

FOTO : IST

Purbaya Pastikan BPN Belum Akan Dibentuk, Fokus Perbaiki Kebocoran Penerimaan Pajak dan Bea Cukai

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa Badan Penerimaan Negara (BPN) belum akan dibentuk. Pemerintah memilih untuk tetap menempatkan fungsi perpajakan dan kepabeanan di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sambil memusatkan perhatian pada reformasi internal untuk meningkatkan efisiensi serta menutup berbagai celah kebocoran penerimaan negara.

“Jadi untuk sementara kayaknya [BPN] enggak akan dibangun,” tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Pajak.com pada Kamis (16/10/25).

Ia menegaskan bahwa fungsi pengelolaan pajak dan Bea Cukai tetap akan menjadi tanggung jawab Kemenkeu. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola di kedua sektor tersebut agar kinerja penerimaan negara menjadi lebih optimal.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“[Penerimaan] pajak dan Bea Cukai akan tetap di Kemenkeu, dan saya akan mengelola itu. Bagian saya, pajak dan Bea Cukai. Saya harapkan ke depan akan lebih efisien dan efektif karena kita akan melakukan berbagai reform, termasuk menutup kebocoran-kebocoran yang ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, Purbaya menekankan pentingnya peningkatan disiplin dan profesionalisme aparatur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ia optimistis langkah pembenahan internal akan memperkuat fondasi penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi fiskal.

“Harusnya ke depan akan membaik,” ujarnya.

Terkait target penerimaan negara, Purbaya mengakui bahwa rasio pajak atau tax ratio Indonesia saat ini belum akan mencapai 23 persen dalam waktu dekat. Namun, ia optimistis angka tersebut akan meningkat secara bertahap seiring dengan pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sektor riil.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Tax ratio-nya mungkin enggak 23 persen, tapi akan naik pelan-pelan. Ke depan, saya harapkan sih tahun depan dengan mulai hidupnya sektor riil, rasionya akan naik otomatis tuh setengah persen tuh. Itu ada tambahan income sebesar Rp110 triliun lebih,” tutur Purbaya.

Untuk diketahui, rencana pembentukan BPN sebenarnya telah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 (Perpres 79/2025). Adapun aturan tersebut telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan berlaku sejak 30 Juni 2025 lalu.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *