in ,

Purbaya Buka Suara Soal Isu Penerapan Cukai Popok Bayi dan Tisu Basah

FOTO : IST

Purbaya Buka Suara Soal Isu Penerapan Cukai Popok Bayi dan Tisu Basah

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait isu yang menyebutkan bahwa popok bayi dan tisu basah akan dikenakan cukai. Purbaya menegaskan bahwa pemerintah belum akan menerapkan kebijakan tersebut dalam waktu dekat dan memastikan bahwa wacana itu tidak akan diambil selama kondisi ekonomi belum benar-benar stabil.

“Sebenarnya sekarang belum kita akan terapkan dalam waktu dekat jadi saya acuannya sama dengan sebelumnya. Sebelum ekonominya stabil saya enggak akan menambah pajak tambahan dulu,” kata Purbaya kepada awak media, dikutip Pajak.com pada Senin (17/11/25).

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menambah jenis pajak atau pungutan baru dalam waktu dekat. Menurutnya, penambahan pajak lain baru akan dipertimbangkan jika perekonomian nasional telah tumbuh minimal 6 persen, sehingga kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Ketika ekonominya tumbuh 6 persen atau lebih baru kita pikirkan tentang pajak pajak tambahan,” jelas Purbaya.

Ia menambahkan bahwa sikap pemerintah tidak berubah sejak awal, yakni menghindari penambahan beban fiskal yang berpotensi mengganggu daya beli masyarakat. “Jadi sama ini pandangan seperti itu enggak berubah,” tegasnya.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait wacana pengenaan cukai terhadap popok sekali pakai (diapers), alat makan sekali pakai, dan tisu basah.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa rencana tersebut masih berada pada tahap kajian ilmiah atau policy review. Dengan demikian, gagasan itu belum menjadi kebijakan dan belum ditetapkan sebagai Barang Kena Cukai (BKC) pada tahun ini.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Rencana pembahasan mengenai potensi pengenaan cukai tersebut sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029. Namun, Nirwala menegaskan bahwa tahapan yang berjalan saat ini bersifat kajian awal untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

“Pembahasan pengenaan cukai atas produk dimaksud masih berada pada tahap policy review sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” jelas Nirwala dalam keterangan resminya, pada Jumat (15/11/2025).

Ia memaparkan bahwa kajian tersebut merupakan tindak lanjut atas program penanganan sampah laut sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden 83/2018, serta menindaklanjuti masukan DPR pada tahun 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak sebatas pada kantong plastik. Karena itu, pada tahun 2021 DJBC bersama sejumlah kementerian dan lembaga mulai melakukan pemetaan terhadap tiga kelompok produk diapers, tisu basah, dan alat makan sekali pakai untuk melihat mana yang secara teoritis memenuhi kriteria BKC.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Nirwala juga menjelaskan bahwa pada prinsipnya, cukai merupakan pajak objektif yang hanya dapat dikenakan pada barang yang memenuhi salah satu unsur dalam ketentuan perundang-undangan.

Ia menuturkan bahwa kriteria tersebut mencakup barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, atau layak dipungut negara demi keadilan dan keseimbangan.

Ia menambahkan bahwa karena pembahasan masih berada dalam wilayah kajian ilmiah, saat ini belum ada penetapan target penerimaan negara terkait wacana tersebut.

“Karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan,” tegasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *