Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan, Taxco Solution Tekankan Pentingnya Kepatuhan Administrasi PMK 72/2025
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan yang bekerja di perusahaan sektor tertentu. Kebijakan ini resmi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 (PMK 72/2025) tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 yang berlaku mulai 28 Oktober 2025.
Supervisor Associate Taxco Solution Oktovian Deo Anu menjelaskan bahwa insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dapat membantu perusahaan menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan penghasilan bersih karyawan, sehingga penting bagi perusahaan untuk mematuhi administrasi pemanfaatan insentif tersebut.
Adapun Pasal 5 PMK 72/2025 mendefinisikan PPh Pasal 21 DTP sebagai insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh perusahaan pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai tertentu, termasuk dalam hal perusahaan memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai.
“Dengan begitu, terjadi peningkatan konsumsi dan aktivitas usaha yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak,” ujar Octo dalam wawancara khusus bersama Pajak.com di Kantor Taxco Solution, APL Tower Jakarta, dikutip pada (21/11/25).
Poin Penting PMK 72/2025
Octo memetakan bahwa ada tiga poin penting PMK 72/2025 yang perlu dipahami Wajib Pajak.
Pertama, perluasan sektor penerima insentif PPh Pasal 21 DTP. Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP adalah perusahaan dengan kriteria tertentu yang melakukan kegiatan usaha pada sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Perusahaan harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam Lampiran Huruf A PMK 72/2025.
“Dari sisi fiskal, hak atas insentif PPh Pasal 21 DTP hanya berlaku selama bekerja di perusahaan sektor yang ditetapkan. Setelah pindah ke sektor lain, penghasilan karyawan kembali dikenakan PPh Pasal 21,” tegas Octo.
Ia menganjurkan karyawan mengidentifikasi dengan saksama kriteria perusahaan yang berhak mendapat insentif sesuai PMK 72/2025. Secara simultan, perusahaan harus memastikan integrasi sistem payroll dan Coretax, kelengkapan dokumentasi, serta perhitungan yang terinci.
“Wajib Pajak karyawan maupun perusahaan juga perlu memantau perubahan regulasi secara berkala. Apabila mengalami kesulitan, Wajib Pajak dapat berkonsultasi kepada konsultan pajak,” imbuh Octo.
Kedua, Wajib Pajak harus mengetahui bahwa jangka waktu pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP dari masa pajak Januari 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025 berlaku untuk sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
“Sementara, jangka waktu pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP dari masa pajak Oktober 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025 berlaku untuk sektor pariwisata,” jelas Octo.
Ketiga, PPh Pasal 21 DTP merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh perusahaan pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai tertentu, termasuk dalam hal perusahaan memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai.
“Pembayaran tunai PPh Pasal 21 DTP nantinya tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Oleh karena itu, perusahaan harus membuat bukti pemotongan [bupot] atas insentif yang dimanfaatkan,” jelas Octo.
Kiat Patuhi Administrasi PMK 72/2025
Di sisi lain, Octo mengingatkan perusahaan untuk mematuhi administrasi perpajakan dalam pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP sesuai PMK 72/2025. Ia menegaskan bahwa perusahaan tetap harus melakukan perhitungan PPh Pasal 21, tetapi tidak melakukan pemotongan dari gaji karyawan.
“Perusahaan juga harus tetap melakukan pelaporan PPh Pasal 21 DTP melalui Coretax paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Jangan lupa, perusahaan menyimpan dan menyediakan dokumen bukti perhitungan PPh Pasal 21 setiap karyawan, slip gaji karyawan yang menunjukkan PPh Pasal 21 DTP, serta dokumen pegawai yang memenuhi persyaratan PPh Pasal 21 DTP,” jelas Octo.
Menurut proyeksinya, kompleksitas administrasi perpajakan terletak pada tuntutan mencatat dan menghitung PPh Pasal 21 secara lebih terperinci untuk setiap karyawan.
“Dari sisi akuntansi, PPh Pasal 21 DTP tetap dicatat sebagai beban pajak yang ditanggung pemerintah, bukan sebagai pengurang gaji karyawan,” jelas Octo.
Secara parsial, kode klasifikasi harus sesuai ketentuan PMK 72/2025 dan perusahaan harus memastikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 serta pembuktian dokumen atas setiap pemanfaatan insentif.
Kendati demikian, menurut Octo, sistem Coretax telah mengakomodasi pemanfaatan stimulus dengan menyediakan fitur pelaporan DTP, verifikasi otomatis sesuai KLU perusahaan, serta kemampuan memvalidasi perhitungan PPh Pasal 21.
“Namun, tetap ada potensi mismatch antara payroll system perusahaan dan Coretax. Ketidaksesuaian itu akan menyebabkan penolakan pelaporan pajak dan membuat insentif menjadi tidak berlaku,” ungkap Octo.
Potensi Pemeriksaan dan Sengketa atas Ketidakpatuhan Administrasi PMK 72/2025
Jika perusahaan tidak mematuhi administrasi yang diatur dalam PMK 72/2025, perusahaan dapat merugi karena wajib menyetor PPh Pasal 21 kepada negara serta berpotensi dikenakan sanksi administrasi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan terjadi peningkatan risiko pemeriksaan pajak terhadap perusahaan maupun Wajib Pajak karyawan.
“Ketidakpatuhan administrasi dalam pemanfaatan insentif PPh DTP juga berpotensi menimbulkan sengketa pajak di kemudian hari. Maka, kami menyarankan perusahaan untuk menggunakan payroll software yang terintegrasi dengan sistem perpajakan atau memiliki fitur ekspor sesuai template DJP,” jelas Octo.
Selain itu, ia mendorong perusahaan melakukan rekonsiliasi bulanan antara data payroll dan pelaporan Coretax, serta membuat standar operasional prosedur internal untuk pelaporan insentif dan audit data pegawai.
“Perusahaan bisa melibatkan tim pajak dan HRD [Human Resources Development] dalam proses pelaporan agar data konsisten dan akurat,” tandas Octo.

Comments