Purbaya Bebaskan Pajak Dividen! Syaratnya Laporkan Realisasi Investasi di Coretax Mulai 1 Januari 2026
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan pajak atas dividen atau penghasilan dari luar negeri, namun harus diinvestasikan kembali di Indonesia. Dalam wawancara khusus bersama Pajak.com, Supervisor Tax Taxco Solution Dwi Riski Rahmadhanty menekankan bahwa Wajib Pajak juga harus melaporkan hasil realisasi investasi tersebut via Coretax mulai 1 Januari 2026.
Dwi menuturkan, ketentuan pembebasan pajak dividen ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU 7/2021), Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 (PMK 18/2021), dan PMK 81/2024.
“Dengan kebijakan ini diharapkan dapat mendukung investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di negara kita,” jelas Dwi di Kantor Cabang Taxco Solution, Jl. Masjid Jamik No. 2, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, dikutip Pajak.com (19/12/25).
Ia menjelaskan bahwa syarat utama dividen dibebaskan Pajak Penghasilan (PPh) adalah apabila Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang menginvestasikannya ke instrumen investasi dalam negeri selama minimal 3 tahun. Ketentuan ini ditegaskan dalam UU 7/2021 dan PP 55/2022.
Sementara itu, kriteria investasi dividen yang dibebaskan dari PPh terutang adalah:
- Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara;
- Obligasi dan sukuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
- Obligasi dan sukuk lembaga pembiayaan milik pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh OJK;
- Investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;
- Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK;
- Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
- Investasi sektor riil;
- Penyertaan modal perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia;
- Penyertaan modal perusahaan existing;
- Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
- Penyaluran pinjaman bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM); serta
- Investasi lainnya sesuai UU.
“Kebijakan ini berpeluang meningkatkan jumlah investor di pasar modal. Di sisi lain, kebijakan ini membatasi penggunaan dana untuk operasional Wajib Pajak,” jelas Dwi.
Kemudian, persyaratan krusial yang harus dilakukan Wajib Pajak adalah menunaikan kewajiban pelaporan realisasi investasi melalui Coretax pada 1 Januari 2026. Laporan disampaikan secara berkala paling lambat akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi (31 Maret) atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan (30 April).
“Laporan sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain,” jelas Dwi.
Cara Lapor Realisasi Investasi via Coretax
Dwi pun memandu tahapan melaporkan realisasi investasi melalui Coretax sebagai berikut:
- Login ke Coretax;
- Buat permohonan layanan administrasi;
- Pengisian laporan dividen atau penghasilan lain;
- Pengisian laporan investasi; dan
- Unduh arsip laporan realisasi investasi.
Menurut Dwi, kompleksitas dan tantangan dalam melaporkan realisasi investasi timbul karena Wajib Pajak masih perlu beradaptasi dengan Coretax. Dalam digitalisasi sistem administrasi, Wajib Pajak harus mengisi format dan standardisasi sekaligus memastikan kelengkapan dokumen pendukung.
“Apabila tidak sesuai dengan ketentuan, penolakan berimplikasi langsung pada status pengecualian PPh atas dividen/penghasilan luar negeri sehingga Wajib Pajak harus menyetorkan pajaknya,” ungkap Dwi.
Pajak atas dividen yang wajib dibayarkan apabila tidak memenuhi persyaratan, yaitu PPh Final 10 persen yang paling lambat disetorkan tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima/diperoleh.
Untuk itu, Dwi mendorong agar pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasifkan edukasi penggunaan sistem Coretax untuk melaporkan realisasi investasi. Secara simultan, Wajib Pajak perlu melakukan persiapan dokumen yang lengkap dan rapi dengan berkonsultasi bersama profesional atau ahli pajak.

Comments