in ,

Purbaya Akan Berikan Insentif Pajak untuk Pasar Modal, Asal Dirut BEI Rapikan Saham Gorengan

Foto: Kemenkeu

Purbaya Akan Berikan Insentif Pajak untuk Pasar Modal, Asal Dirut BEI Rapikan Saham Gorengan

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Direktur Utama (Dirut) Iman Rachman Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta insentif pajak untuk mendukung pasar modal. Namun, Purbaya meminta Iman untuk merapikan saham gorengan terlebih dahulu.

“Tadi direktur bursa minta insentif terus yang belum tentu saya kasih. Saya bilang, ’saya berikan insentif kalau Anda sudah merapikan perilaku investor di pasar modal’. Artinya yang goreng-gorengan dikendalikan sama dia lah. Supaya investor kecil terlindungi, baru saya pikir insentifnya,” jelas Purbaya di BEI Jakarta, dikutip Pajak.com (9/10/25).

Secara umum, saham gorengan merupakan sebutan untuk saham yang harganya naik-turun tidak wajar karena ada rekayasa sejumlah pihak di pasar.

Di sisi lain, Purbaya menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan pajak dengan memastikan integritas pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setelah itu, Purbaya baru akan menganalisis insentif pajak yang tepat untuk pasar modal di Indonesia.

“Kalau saya bisa merapikan pegawai pajak saya sehingga enggak macam-macam lagi ke depan, harusnya concern mereka [emiten dan investor] sudah hilang. Kalau saya sudah merapikan [pegawai pajak], masih ada masalah lagi, dia bisa menghadap saya lagi. Saya lihat insentif apa yang cocok buat mengembangkan dan mendukung pertumbuhan industri pasar modal di Indonesia,” ungkap Purbaya

Baca Juga  AEI Perkuat Fundamental Emiten Indonesia di Tengah Guncangan Global

Sebagaimana diketahui, pasar modal Indonesia mendapatkan insentif pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Insentif tersebut berupa pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan.

Dalam payung hukum tersebut menyebutkan bahwa perusahaan Initial Public Offering (IPO) yang menyetorkan sahamnya di BEI dengan persentase minimal 40 persen dan dimiliki oleh minimal 300 pihak, maka berhak mendapatkan pengurangan tarif PPh sebesar 3 persen. Dengan demikian, perusahaan itu hanya dikenakan tarif PPh sebesar 19 persen—bukan tarif PPh sebesar 22 persen.

Kemudian, insentif PPh Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Final juga dikenakan sebesar 0,1 persen dari nilai bruto transaksi penjualan saham. Aspek pemajakan atas dividen dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024).

Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dikecualikan dari objek PPh sepanjang penerimaan dividen tersebut diinvestasikan kembali paling singkat dalam jangka waktu tiga tahun ke dalam bentuk investasi, antara lain Surat Berharga Negara (SBN) Indonesia dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN); atau Obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *