Puluhan Pengunjung J49AKARSA FESTIVAL Berhasil Aktivasi Akun Coretax
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Jagakarsa menghadirkan Pojok Pajak di J49AKARSA FESTIVAL, di Kantor Kecamatan Jagakarsa pada 4 – 7 Desember 2025. Di acara ini puluhan pengunjung berhasil mengaktivasi akun Coretax agar bisa melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada tahun 2026.
Kepala Kanwil DJP Jaksel II Dwi Astuti meyakini bahwa pendampingan secara langsung dapat membuat masyarakat lebih memahami kemudahan dan kecanggihan Coretax.
Di Pojok Pajak J49AKARSA FESTIVAL, masyarakat bisa berkonsultasi serta mendapatkan informasi seputar layanan perpajakan di Coretax secara komprehensif, mulai dari aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE), penjelasan berbagai fitur yang tersedia di aplikasi Coretax, hingga pendampingan teknis pelaporan SPT tahunan.
“Kami hadirkan Pojok Pajak di J49AKARSA FESTIVAL ingin memastikan masyarakat mendapat informasi dan asistensi secara langsung, khususnya untuk aktivasi akun Coretax hingga pembuatan KO/SE guna penandatanganan digital. Jadi, ketika masuk masa pelaporan SPT tahunan di awal tahun nanti, prosesnya sudah mudah, tidak ribet, dan efisien,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (9/12/25).

Kanwil DJP Jakarta Selatan II menyampaikan terima kasih kepada Kecamatan Jagakarsa dan para pihak penyelenggara J49AKARSA FESTIVAL atas kolaborasi ini.
Dwi mengharapkan, kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan demi meningkatkan pemahaman perpajakan, mendorong kepatuhan Wajib Pajak, serta memperkuat penerimaan negara yang pada muaranya digunakan untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Salah satu pengunjung J49AKARSA FESTIVAL bernama Nining, mengakui kemudahan aktivasi Coretax dan registrasi KO/SE.
“Saya udah berhasil aktivasi Coretax. Ternyata mudah, cukup pakai HP [handphone] saja cepat dan lancar. Terima kasih Pojok Pajak sudah membantu.” tandas Nining.
Kerugian Tidak Aktivasi Akun Coretax
Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli (Ros) mengingatkan sejumlah kerugian bagi Wajib Pajak, apabila tidak mengaktivasi akun Coretax dan registrasi KO/SE.
“Perlu kami sampaikan, jika Wajib Pajak tidak melakukan aktivasi akun Wajib Pajak dan tidak membuat atau meregistrasi KO/SE pada Coretax, maka Wajib Pajak tidak dapat menggunakan layanan pajak digital secara penuh serta tidak dapat menandatangani dokumen elektronik secara sah,” ungkap Ros dalam pesan singkat kepada Pajak.com (13/11/25).
KO/SE berfungsi sebagai tanda tangan digital resmi pada dokumen di Coretax, seperti Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, Faktur Pajak, Bukti Potong, dan berbagai permohonan elektronik lainnya.
“Tanpa KO/SE, dokumen digital tidak akan terbentuk di dalam sistem, sehingga Wajib Pajak berisiko mengalami keterlambatan pelaporan, kegagalan pengiriman dokumen, serta tidak mendapat kemudahan dan keamanan layanan pajak digital yang kini terintegrasi dalam sistem Coretax,” tegas Ros.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Mengutip laman resmi DJP, berikut Pajak.com uraikan langkah mudah aktivasi akun Coretax:
- Akses laman https://coretax.pajak.go.id;
- Pilih menu “Aktivasi Akun Coretax”;
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang sudah terdaftar;
- Cek e-mail untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara;
- Pastikan e-mail berasal dari domain resmi @pajak.go.id;
- Login kembali ke akun Coretax;
- Klik “Ganti Kata Sandi”; dan
- Buat passphrase.
Cara Registrasi KO/SE Coretax
Cara membuat KO/SE untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah sebagai berikut:
- Akses laman https://coretax.pajak.go.id;
- Masuk ke “Portal Saya”;
- Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”;
- Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola DJP;
- Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase; dan
- Centang pernyataan lalu klik “Kirim”.

Comments