Potensi Sengketa PKKU Metode Penilaian Bisnis pada WP go public
Bahwa Metode Penentuan Harga Transfer berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2023 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa (selanjutnya di sebut PMK-172/2023) Pasal 9 ayat (1) adalah sebagai berikut:
“Metode Penentuan Harga Transfer dalam tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e dapat berupa:
metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontrolled price method);
metode harga penjualan kembali (resale price method);
metode biaya-plus (cost plus method); atau
metode lainnya, seperti:
- metode pembagian laba (profit split method);
- metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);
- metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method);
- metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation); atau
- metode dalam penilaian bisnis (business valuation).”
Salah satu metode pengujian kewajaran adalah metode penilaian bisnis. Penggunaan metode penilaian bisnis umumnya digunakan untuk menguji transaksi afiliasi sehubungan transaksi pengalihan saham, pengalihan bisnis (business transfer), atau restrukturisasi usaha. Penggunaan metode penilaian bisnis (business valuation) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan, berdasarkan PMK-172/2023 Pasal 10 ayat (8):
“(8) Metode dalam penilaian bisnis (business valuation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d angka 5 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan.”
Ketentuan yang mengatur mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan dapat merujuk pada PMK-79/2023 tentang Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan. Dalam melakukan penilaian, terdapat 3 (tiga) pendekatan penilaian untuk menentukan nilai bisnis sesuai PMK-79/2023 Pasal 13 ayat (5) sebagai berikut:
“(5) Pendekatan Penilaian untuk menentukan nilai bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pendekatan pasar;
b. pendekatan pendapatan; dan
c. pendekatan aset.”
Metode-metode dalam pendekatan di atas dijelaskan sebagai berikut:
1. Pendekatan Pasar
Sesuai PMK-79/2023 Pasal 14 ayat (3), metode pendekatan pasar terdiri atas:
“(3) Pendekatan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis menggunakan metode yang terdiri atas:
a. metode pembanding data pasar;
b. metode pembanding perusahaan masuk bursa efek;
c. metode pembanding perusahaan merger dan akuisisi; dan
d. metode transaksi sebelumnya.”
2. Pendekatan Pendapatan
Sesuai PMK-79/2023 Pasal 16 ayat (4), metode pendekatan pendapatan terdiri atas:
“(4) Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis menggunakan metode yang terdiri atas:
a. metode diskonto arus kas; dan
b. metode kapitalisasi pendapatan.”
3. Pendekatan Aset
Sesuai PMK-79/2023 Pasal 18 ayat (2), metode pendekatan aset terdiri atas:
“(2) Pendekatan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis menggunakan metode yang terdiri atas:
a. metode penyesuaian aset bersih; dan
b. metode kelebihan pendapatan.”
Dalam PMK-79/2023 tidak mensyaratkan berapa minimal pendekatan penilaian yang digunakan dalam melakukan penilaian bisnis.
Meskipun belum terdapat ketentuan yang mewajibkan, Wajib Pajak dapat menggunakan lembaga penilai independen/Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) independen yang memiliki izin serta kualifikasi di bidang jasa penilaian bisnis dalam melakukan penilaian, guna meminimalkan risiko sengketa pajak di kemudian hari.
Adapun bagi Wajib Pajak yang merupakan Perusahaan Terbuka/Grup Perusahaan Terbuka dalam melakukan penilaian wajib menggunakan KJPP yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dan perlu mematuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK-35/2020”).
Adapun berdasarkan POJK-35/2020 metode-metode dalam pendekatan dijelaskan sebagai berikut:
1. Pendekatan Pasar
Sesuai POJK-35/2020 Pasal 61, metode pendekatan pasar terdiri atas:
“Metode yang digunakan dalam Pendekatan Pasar adalah sebagai berikut:
a. metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method);
b. metode pembanding perusahaan merger dan akuisisi (guideline merged and acquired company method); dan/atau
c. metode transaksi sebelumnya (prior transactions method).”
2. Pendekatan Pendapatan
Sesuai POJK-35/2020 Pasal 68 ayat (1), metode pendekatan pendapatan terdiri atas:
“(1) Metode yang digunakan dalam Pendekatan Pendapatan sebagai berikut:
a. metode diskonto arus kas; dan
b. Metode Kapitalisasi Pendapatan.”
3. Pendekatan Aset
Sesuai POJK-35/2020 Pasal 58 ayat (1), metode pendekatan aset terdiri atas:
“(1) Metode yang digunakan dalam Pendekatan Aset adalah sebagai berikut:
a. metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method), adjusted book value method, net asset valuation method, dan assets accumulation method; dan/atau
b. metode kapitalisasi kelebihan pendapatan (excess earning method).”
Secara umum, baik PMK-79/2023 dan POJK-35/2020 dalam metode pendekatan penilaian telah sesuai dan telah merujuk kepada Standar Penilai Indonesia (“SPI”).
Namun, terdapat perbedaan persyaratan minimal penggunaan pendekatan penilaian, berdasarkan POJK-35/2020 Pasal 28 ayat (1) huruf a, Penilai diwajibkan menggunakan minimal 2 (dua) pendekatan sebagai berikut:
“(1) Dalam menggunakan Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian, dan prosedur Penilaian, Penilai Bisnis wajib:
a. menggunakan paling sedikit 2 (dua) Pendekatan Penilaian untuk memperoleh hasil Penilaian yang akurat dan objektif;
b. memilih dan menerapkan Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian, dan prosedur Penilaian, yang sesuai dengan definisi Nilai yang dicari dan karakteristik Penilaian; dan
c. memperhatikan persyaratan dan pengungkapan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.”
Sehingga, terdapat potensi sengketa dalam Pendekatan Penilaian, dimana Penilai Fungsional DJP menggunakan 1 (satu) metode penilaian, sedangkan Penilai Bisnis untuk perusahaan pasar modal menggunakan 2 (dua) metode penilaian sesuai POJK-35/2020.
Adapun, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak diwajibkan dalam menghitung pajaknya sendiri berdasarkan ketentuan Undang-Undang tanpa menggantungkan pada perhitungan DJP (SKP). Selanjutnya dijelaskan bahwa SKP dapat diterbitkan apabila DJP menemukan ketidakbenaran dalam perhitungan pajak Wajib Pajak. Selanjutnya, sejalan dengan aturan Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (3) UU KUP juga memberikan penjelasan yang sama yaitu DJP diperbolehkan menghitung pajak terutang apabila DJP mendapatkan bukti terlebih dahulu bahwa perhitungan Wajib Pajak dalam SPT tidak benar. Sehingga, aturan tersebut menegaskan kembali terkait prinsip pembuktian, yaitu apabila Wajib Pajak telah melaksanakan kewajiban perpajakan berdasarkan sistem self-assessment, maka DJP hanya boleh menetapkan pajak yang terutang apabila DJP mendapatkan bukti bahwa perhitungan Wajib Pajak dalam SPT tidak benar.
Penulis berpendapat, bahwa berdasarkan aturan PMK-79/2023 tidak terdapat aturan yang melarang penggunaan 2 (dua) metode. Lebih lanjut, Wajib Pajak Perusahaan Terbuka yang menggunakan KJPP Independen dalam melakukan penilaian menggunakan 2 (dua) metode penilaian telah mematuhi POJK-35/2020 Pasal 28 ayat (1) huruf a. Dalam hal DJP tidak setuju dengan pendekatan 2 (dua) metode yang digunakan oleh KJPP Independen, seharusnya DJP menunjukan terlebih dahulu aturan mana yang dilanggar oleh KJPP Independen. Selanjutnya, apabila Wajib Pajak telah berusaha untuk comply dengan melakukan penilaian menggunakan KJPP Independen, sudah selayaknya fungsional penilai DJP dapat menggunakan hasil penilaian KJPP Independen tersebut sepanjang tidak terdapat aturan yang dilanggar.
Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

Comments