in ,

PMK 72/2025 Terbit! Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan Hotel, Restoran, Travel, hingga MICE

Foto: KLI Kemenkeu

PMK 72/2025 Terbit! Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan Hotel, Restoran, Travel, hingga MICE

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan yang bekerja di perusahaan sektor pariwisata, seperti hotel, vila, restoran, agen perjalanan (travel), event organizer, hingga penyelenggara MICE—meetings, incentives, conventions, and exhibition. Kebijakan ini resmi ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 (PMK 72/2025).

PMK 72/2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 berlaku mulai 28 Oktober 2025.

“Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah [DTP] untuk sektor pariwisata,” demikian isi bagian ’Menimbang’ PMK 72/2025, dikutip Pajak.com (30/10/25).

Pasal 5 PMK 72/2025 mendefinisikan PPh Pasal 21 DTP sebagai insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai tertentu, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai.

Dengan demikian, pembayaran tunai PPh Pasal 21 DTP nantinya tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Oleh karena itu, perusahaan harus membuat bukti pemotongan (bupot) atas insentif yang dimanfaatkan.

Baca Juga  Gaji Hingga Rp10 Juta Bebas Pajak, Airlangga: Tak Ada Alasan Pengusaha Kurangi Tenaga Kerja

Adapun tata cara pembuatan bupot harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Daftar Sektor yang Diberikan Pembebasan Pajak 

Pasal 3 PMK 72/2025 menegaskan bahwa kebijakan pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP bagi karyawan yang bekerja di sektor pariwista ini menjadi bagian dari perluasan insentif yang sebelumnya diberikan.

Dengan demikian, Purbaya kini memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor usaha:

  1. Alas kaki;
  2. Tekstil dan pakaian jadi;
  3. Furnitur;
  4. kulit dan barang dari kulit; atau
  5. Pariwisata.

Jangka Waktu Pembebasan Pajak Diberikan

Secara simultan, pembebasan pajak juga diberikan bagi para pegawai yang gajinya sampai dengan Rp10 juta dalam jangka waktu tertentu. Bagi pekerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakain jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit, PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk masa pajak Januari 2025 – Desember 2025.

Sedangkan untuk para pekerja tertentu di bidang pariwisata jangka waktu pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk masa pajak Oktober 2025 hingga Desember 2025.

Secara rinci, ketentuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dalam PMK 72/2025 dapat disimak secara komprehensif dalam laman https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-72-tahun-2025.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *