PMK 50/2025 Terbit! Ini Perubahan Tarif Pajak Aset Kripto
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mengubah regulasi pemajakan aset kripto dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025). Aturan yang berlaku mulai 1 Agustus 2025 ini terbit seiring dengan perubahan status aset kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan seiring dengan peralihan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Berikut ini Pajak.com telah merangkum perubahan tarif pajak aset kripto dalam PMK 50/2025 dibandingkan dengan regulasi sebelumnya (PMK 68/2022).
Perubahan Definisi Aset Kripto
Berdasarkan Pasal 1 PMK 50/2025, aset kripto didefinisikan sebagai representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi, seperti blockchain untuk memverifikasi transaksinya dan memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan, tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank sentral tetapi diterbitkan oleh pihak swasta, dapat ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau dialihkan secara elektronik, dan dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya yang mencakup aset kripto terdukung (backed crypto-asset) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto-asset).
Definisi ini berubah dari aturan dalam PMK 68/2022 yang menyebut bahwa aset kripto merupakan komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Perubahan Tarif Pajak Aset Kripto
Terdapat perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehubungan dengan aset kripto.
Perubahan pertama, Pasal 10 PMK 50/2025 menegaskan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), atau penambang aset kripto sehubungan dengan aset kripto dikenai tarif PPh Pasal 22 final sebesar 0,21 persen.
Tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan PMK 68/2022 yang menetapkan PPh Pasal 22 final atas penghasilan penambangan aset kripto sebesar 0,1 persen.
Perubahan kedua, atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN.
Perubahan ketiga, PPN dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh PPMSE dan/atau JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang.
Berikut pengenaan PPN dari dua transaksi tersebut:
- PPN atas jasa fasilitas transaksi perdagangan aset kripto wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PPMSE yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) PMK 131/2024; dan
- PPN atas jasa verifikasi transaksi aset kripto wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penambang. PPN dipungut dan disetor dengan besaran tertentu sebesar 20 persen x 11/12 dari tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN x DPP berupa penggantian.
Dibandingkan dengan pengenaan PPN dalam PMK 68/2022, tarif PPN terutang atas penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto dipungut dan disetor dengan besaran tertentu berikut ini:
- Sebesar 1 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto; dan
- Sebesar 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Comments