in ,

Perusahaan Tak Lapor SPT, DJP Jaksus Serahkan Direktur ke Kejaksaan Negeri

Perusahaan Tak Lapor SPT, DJP Jaksus Serahkan Direktur ke Kejaksaan Negeri 

Pajak.com, Jakarta – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama korporasi PT HMR beserta direktur KH alias HK kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan tahap II (P-22) proses penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan, dengan salah satu dugaan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa.

Kanwil DJP Jaksus menjelaskan bahwa pelaksanaan P-22 merupakan tindak lanjut dari dinyatakannya berkas perkara lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum, sekaligus menandai peralihan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut di pengadilan.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka korporasi PT HMR dan HK diduga melakukan tindak pidana perpajakan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut, serta tidak melaporkan SPT Masa PPN yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara.

Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana perpajakan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jaksus Selamat Muda menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan tahap P-22 ini merupakan wujud nyata sinergi antar-aparat penegak hukum, yakni DJP sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Penegakan hukum perpajakan tidak dapat dilakukan secara parsial. Sinergitas menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum. Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta memberikan pesan bahwa pelanggaran di bidang perpajakan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Selamat dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (18/2/26).

Ia memastikan bahwa DJP berkomitmen terus mengedepankan pendekatan yang berimbang antara edukasi, pelayanan, dan penegakan hukum. Penegakan hukum dilakukan sebagai upaya terakhir terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan secara sengaja dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *