in ,

Persiapan Lapor SPT, Pegawai DJP di Seluruh Indonesia Serentak “Stress Test” Coretax   

Foto: Aprilia Hariani/Pajak.com 

Persiapan Lapor SPT, Pegawai DJP di Seluruh Indonesia Serentak Stress Test” Coretax   

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kesiapan Coretax untuk menerima Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di tahun 2026. Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli (Ros) mengungkapkan bahwa pegawai DJP di seluruh Indonesia serentak melakukan stress test Coretax sepanjang Oktober hingga November 2025 untuk persiapan pelaporan SPT tahunan.

Secara umum, stress test pada sebuah sistem merupakan pengujian yang bertujuan untuk mengevaluasi stabilitas dan kinerja sistem di bawah beban kerja ekstrem yang melebihi kapasitas normalnya. Tujuan dilakukan hal tersebut adalah mengidentifikasi titik kegagalan, melihat bagaimana sistem merespons kondisi tertekan, dan memastikan sistem dapat pulih setelah tekanan itu dapat diselesaikan.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Dapat kami sampaikan bahwa stress test telah dilakukan dan akan dilakukan lagi  secara serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan yang dilakukan pada periode saat ini adalah pelatihan internal untuk memperkuat pemahaman pegawai terhadap sistem Coretax dan juga untuk persiapan pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2025 yang akan dilakukan di Coretax,” ungkap Ros dalam pesan singkat yang diterima Pajak.com (13/11/25).

Sebagai bagian dari pelatihan internal, pegawai DJP direncanakan akan melakukan simulasi serentak di seluruh Indonesia untuk mengakses Coretax dalam melaporkan SPT tahunan. Simulasi ini bertujuan memastikan seluruh pegawai memahami alur, fitur, dan proses pelaporan melalui sistem baru, serta bersiap untuk memberikan pelayanan terbaik bagi Wajib Pajak.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Dengan begitu, saat diterapkan kepada Wajib Pajak mulai Januari 2026 nanti, layanan pelaporan SPT kepada Wajib Pajak dapat berjalan sukses dan lancar,” jelas Ros.

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto membeberkan timeline kesiapan pengganti Sistem Informasi DJP (SIDJP) itu.

“Perbaikan Coretax yang sedang diakselerasi dengan Pak Menteri [Keuangan] Purbaya adalah untuk memperkuat security system. Sementara perbaikan di dalam sistem inti Coretax sendiri, pemerintah belum bisa mengintervensi langsung. Karena masih dalam masa garansi dari service provider, rencananya pada tanggal 15 Desember 2025,” ungkap Bimo usai acara Forum Konsultasi Publik dan Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charters) di Auditorium Harmoni Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, (16/10/25).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Namun sebelum itu, DJP akan melakukan stress test dan audit sistem informasi dari deliverables yang dijanjikan dalam kontrak dengan service provider. Bimo menyebut, sekitar 20 ribu pegawai DJP akan melakukan stress test pelaporan SPT Tahunan PPh mulai Oktober hingga November 2025.

“Sekitar 20 ribu karyawan internal kami itu untuk menghitung sistem [daya tampung kesiapan sistem Coretax]. Mudah-mudahan semakin solid. Setelah semuanya clear and clean, tanggal 15 Desember 2025, kalau tidak ada sesuatu hal, semuanya baru bisa serah terima ke kami secara full,” jelas Bimo.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *