in ,

PER 18/2025 Terbit! Dirjen Pajak Tindaklanjuti Data Konkret Ini untuk Pengawasan dan Pemeriksaan 

FOTO : IST

PER 18/2025 Terbit! Dirjen Pajak Tindaklanjuti Data Konkret Ini untuk Pengawasan dan Pemeriksaan 

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menindaklanjuti data konkret Wajib Pajak untuk kegiatan pengawasan dan pemeriksaan. Penegasan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 tentang Tindak Lanjut atas Data Konkret (PER 18/2025), yang berlaku mulai 24 September 2025.

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, perlu menindaklanjuti data konkret,” demikian isi bagian ’Menimbang’ pada PER 18/2025, dikutip Pajak.com (26/9/25).

Baca Juga  Regulasi Pemeriksaan Pajak Berubah, Ini Strategi Hadapi Kompleksitasnya

PER 18/2025 juga diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta akuntabilitas dalam menindaklanjuti data konkret.

Daftar Data Konkret untuk Pengawasan dan Pemeriksaan 

Pasal 2 PER 18/2025 memerinci daftar data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh DJP, sebagai berikut:

  1. Faktur Pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi milik DJP, tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
  2. Bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan pada SPT Masa PPh; dan/atau
  3. Bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yang memerlukan pengujian secara sederhana. Bukti tersebut dapat berupa:
  • Kelebihan kompensasi pada SPT Masa PPN yang tidak didukung dengan kelebihan bayar pada SPT Masa PPN sebelumnya;
  • Penghitungan kembali pajak masukan sebagai pengurang pajak keluaran oleh Wajib Pajak yang tidak berhak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan terutang dan penyerahan tidak terutang pajak;
  • PPN disetor di muka yang tidak atau kurang dibayar;
  • Pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan;
  • Pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan;
  • Penghasilan yang tidak atau kurang dilaporkan berdasarkan data bukti potong yang dimiliki DJP dan/atau kekeliruan sehubungan dengan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto;
  • Data dan/atau keterangan yang bersumber dari ketetapan, keputusan di bidang perpajakan, dan/atau putusan atas sengketa penerapan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan yang bersifat inkrah serta dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan yang tidak atau kurang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT; dan/atau
  • Data dan/atau keterangan yang telah diterbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK), dan dibuat Berita Acara Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang memuat persetujuan Wajib Pajak. Berita acara itu harus berdasarkan pemenuhan kewajiban perpajakan dan telah ditandatangani Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa—meskipun pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut belum atau tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang telah disetujui oleh Wajib Pajak, yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

“Data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditindaklanjuti dengan pengawasan dan/atau pemeriksaan,” tulis Pasal 3 PER 18/2025. Adapun pemeriksaan yang dimaksud tersebut adalah jenis pemeriksaan spesifik.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak (PMK 15/2025), pemeriksaan spesifik merupakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPT objek pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.

PMK 15/2025 juga mengatur jangka waktu pemeriksaan spesifik yang harus dilakukan paling lama satu bulan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-1 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *