PER 18/2025: Insentif Fiskal Bisa Picu Pemeriksaan, Praktisi Ungkap Dua Kesalahan Umum Perusahaan
Pajak.com, Jakarta – Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 mengenai Tindak Lanjut atas Data Konkret (PER 18/2025) menegaskan bahwa pemanfaatan insentif fiskal yang tidak sesuai dengan ketentuan merupakan salah satu bentuk data konkret yang dapat menjadi dasar pengawasan dan pemeriksaan oleh otoritas pajak. Ketentuan ini sekaligus menjadi alarm bagi Wajib Pajak badan untuk melakukan langkah-langkah preventif guna memastikan kepatuhan perpajakan. Dalam wawancara bersama Pajak.com, Advisor TaxPrime Muhamad Noprianto mengungkap dua jenis kesalahan yang umum dilakukan oleh perusahaan dalam memanfaatkan fasilitas fiskal.
Sebagai konsultan pajak yang telah mendampingi berbagai perusahaan penerima insentif fiskal, Noprianto menilai bahwa terbitnya PER 18/2025 merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Ketentuan ini, menurutnya, sangat relevan bagi Wajib Pajak yang memperoleh beragam stimulus, karena seharusnya perusahaan memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai dengan peruntukannya oleh perusahaan.
“Urgensi PER 18/2025 adalah untuk meningkatkan kepatuhan, meningkatkan kepastian hukum, serta memastikan akuntabilitas dari data konkret. Dalam konteks ini, perusahaan penerima insentif perlu memiliki strategi dan mitigasi untuk menjaga tingkat kepatuhannya, terlebih terhadap fasilitas pajak yang diberikan pemerintah,” ujar Noprianto di Kantor TaxPrime, Graha TTH, Jakarta, dikutip Pajak.com pada (1/12/25).
Dua Kesalahan Umum Perusahaan Penerima Insentif Fiskal
Untuk memastikan perusahaan penerima insentif fiskal telah memenuhi kewajiban perpajakannya, Noprianto menjelaskan bahwa TaxPrime secara konsisten mengidentifikasi dan memitigasi kesalahan-kesalahan yang umum terjadi. Antara lain, pertama, TaxPrime memastikan bahwa insentif fiskal yang diberikan pemerintah kepada perusahaan telah dimanfaatkan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mendapatkan fasilitas tersebut.
KBLI sendiri merupakan sistem pengkodean standar yang digunakan untuk mengelompokkan aktivitas ekonomi di Indonesia, sehingga mampu memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi kegiatan usaha. Sejak diterbitkannya PER-12/PJ/2022, KBLI yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi digunakan sebagai dasar penetapan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) bagi Wajib Pajak.
“Wajib Pajak harus memastikan insentif perpajakan telah dimanfaatkan sesuai dengan KBLI dalam perusahaan yang diberikan insentif perpajakan tersebut. Misalnya, ketika perusahaan memiliki dua lini usaha—Lini Produk A dan lini Produk B—namun insentif hanya diberikan untuk lini B, kesalahan yang sering terjadi adalah perusahaan memanfaatkan insentif tersebut untuk kedua lini usaha,” jelas Noprianto.
Kedua, TaxPrime memastikan bahwa perusahaan telah membuat laporan keuangan segmentasi dengan memisahkan pembukuan untuk lini usaha yang memperoleh fasilitas fiskal. Pemisahan tersebut menjadi sangat penting karena laporan segmentasi dapat berfungsi sebagai dokumen pendukung dalam proses pengawasan maupun pemeriksaan pajak.
“Perusahaan penerima insentif wajib menyusun laporan keuangan segmentasi yang secara jelas memisahkan lini usaha yang memperoleh fasilitas fiskal,” tegasnya.
Menurut Noprianto, apabila kedua langkah mitigasi tersebut dilaksanakan secara konsisten, perusahaan pada dasarnya tidak perlu khawatir terhadap risiko pengawasan maupun pemeriksaan. Selanjutnya, perusahaan tetap harus meningkatkan kepatuhan dalam hal akuntabilitas dan pemenuhan kewajiban perpajakan, terutama seiring dengan modernisasi sistem administrasi perpajakan DJP melalui Coretax.
“Melalui sistem Coretax, DJP mampu mengintegrasikan serta mengolah data, termasuk data yang diperoleh dari berbagai sumber pihak ketiga,” ujar Noprianto.
Lebih lanjut, Noprianto menegaskan bahwa perkembangan Coretax terutama dalam hal semakin terintegrasinya data perpajakan, seyogianya mendorong Wajib Pajak untuk menyadari bahwa semakin sempit ruang untuk tidak melaporkan transaksinya atau tidak mematuhi kewajiban perpajakan. Dengan demikian, diharapkan Wajib Pajak semakin meningkatkan akuntabilitas perusahaan dan mematuhi seluruh ketentuan perpajakan yang berlaku.

Comments