Pengawasan Pajak Berbasis Data Digital, Ini Strategi Mitigasi yang Harus Dilakukan Wajib Pajak
Pajak.com, Jakarta – Pengawasan perpajakan berbasis data digital kian ketat seiring penerapan Coretax dan penguatan regulasi tindak lanjut data konkret melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 (PER 18/2025). Integrasi data yang semakin luas membuat potensi ketidaksesuaian pelaporan lebih cepat teridentifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga kesiapan Wajib Pajak dalam mengelola data dan dokumentasi menjadi faktor krusial. Senior Tax Manager GNV Consulting Services Nanda Atsatalada, menilai bahwa langkah mitigasi secara sistematis dan berkelanjutan merupakan kunci untuk menghadapi pengawasan real-time yang semakin didorong oleh integrasi data.
Untuk itu, Wajib Pajak perlu menyiapkan strategi mitigasi yang lebih disiplin agar pembukuan dan pelaporan pajak selalu sejalan dengan kondisi transaksi sebenarnya. Menurut Nanda, penyelarasan pembukuan menjadi langkah paling mendasar dan wajib dilakukan secara berkala.
“Menurut saya, strategi untuk memitigasinya, Wajib Pajak perlu melakukan langkah-langkah seperti menyelaraskan seluruh pembukuan internal atas transaksi dengan data pihak ketiga [perbankan, vendor, faktur pajak] sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan [PSAK] dan peraturan perpajakan yang berlaku, melakukan rekonsiliasi rutin secara bulanan, melakukan filing atas semua dokumentasi transaksi, memastikan legalitas dan kronologi transaksi mudah dibuktikan,” ujar Nanda kepada Pajak.com, dikutip pada Selasa (16/12/25).
Dalam konteks pengawasan berbasis data konkret, pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) kini memiliki posisi strategis. Nanda menilai koreksi mandiri dapat menjadi langkah preventif untuk menutup potensi selisih sebelum DJP melakukan pengawasan melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau memulai pemeriksaan.
“Menurut saya iya. Koreksi mandiri melalui pembetulan SPT adalah langkah efektif untuk menutup gap data sebelum DJP menerbitkan SP2DK atau memulai pemeriksaan. Sepanjang pembetulan dilakukan sebelum tindakan DJP, risiko koreksi dan sanksinya dapat diminimalisir,” jelasnya.
Adapun, SP2DK merupakan tindak lanjut langsung atas data konkret berdasarkan SE-9/PJ/2023. Dengan tenggat waktu hanya tujuh hari, Wajib Pajak dituntut sigap dalam memberikan klarifikasi. Keterlambatan atau ketidakkooperatifan Wajib Pajak dalam memberikan respons dapat menjadi pertimbangan bagi DJP untuk melanjutkan proses ke tahap pemeriksaan formal sesuai prosedur yang berlaku.
Nanda menjelaskan bahwa merespons SP2DK dalam waktu tujuh hari membutuhkan pendekatan yang terstruktur agar klarifikasi dapat disampaikan secara lengkap. Ia menekankan bahwa langkah pertama adalah mengidentifikasi data apa saja yang diminta, kemudian melakukan rekonsiliasi secara akurat, serta menyampaikan klarifikasi tertulis yang jelas disertai dokumen pendukung.
Setelah itu, seluruh dokumen pendukung harus dipersiapkan dan disampaikan melalui klarifikasi tertulis yang jelas. Ia menambahkan bahwa apabila dalam faktanya terdapat ketidaksesuaian antara data dan ketentuan perpajakan, maka Wajib Pajak perlu segera melakukan pembetulan SPT.
Nanda merinci bahwa strategi terbaik dalam menanggapi SP2DK harus dilakukan secara cepat namun tetap komprehensif. Ia menjelaskan bahwa Wajib Pajak perlu melakukan identifikasi data klarifikasi yang diminta oleh DJP, rekonsiliasi secara akurat, mempersiapkan dokumen pendukung atas permintaan data tersebut, dan menyampaikan klarifikasi tertulis yang jelas kepada DJP.
“Jika tidak ditanggapi, DJP dapat melanjutkan ke tingkat pemeriksaan, bahkan tanpa klarifikasi Wajib Pajak,” tegasnya.
Menurut Nanda, hasil pemeriksaan berbasis data konkret akan berujung pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Apabila Wajib Pajak tidak sependapat, tersedia upaya keberatan hingga peninjauan kembali dapat ditempuh. Namun, keputusan untuk memasuki proses sengketa harus benar-benar diperhitungkan.
“Namun sebelum mengajukan upaya hukum tersebut, Wajib Pajak harus mempertimbangkan beberapa hal, antara lain apakah data konkret DJP dapat dibantah dengan bukti yang kuat, eksistensi dan konsistensi bukti internal,” papar Nanda.
Konsistensi data internal menjadi sorotan karena pemeriksaan digital cenderung menilai kesesuaian antarplatform, bukan sekadar dokumen fisik.
Selain itu, Nanda menjelaskan bahwa pengawasan berbasis data konkret juga mencakup pemanfaatan insentif pajak. Oleh karena itu, perusahaan wajib memastikan seluruh persyaratan administratif dan bukti pemanfaatan insentif terdokumentasi secara lengkap dan mudah diverifikasi.
“Perusahaan dapat membuktikan kepatuhan atas penggunaan insentif pajak dengan memastikan seluruh dokumen persetujuan, pelaporan, dan bukti transaksi tersimpan lengkap serta konsisten. Data dalam pembukuan harus selaras dengan data yang sudah terekam pada Coretax DJP seperti Faktur Pajak, Bukti Potong, dan SPT,” jelas Nanda. Ia menambahkan bahwa rekonsiliasi dan dokumentasi rapi menjadi pertahanan utama menghindari koreksi.
Pengembangan Kompetensi di Tengah Regulasi yang Terus Bergerak
Setelah menjelaskan pentingnya kesiapan data dalam menghadapi pengawasan dan pemeriksaan DJP, Nanda menekankan bahwa kemampuan teknis saja tidak cukup. Profesional pajak, termasuk konsultan pajak, juga harus terus memperbarui kompetensi agar dapat mengikuti dinamika regulasi yang berubah cepat. Ia menuturkan bahwa peningkatan kompetensi adalah kebutuhan mutlak dan merupakan bagian dari kewajiban profesi.
“Sebagaimana disyaratkan oleh organisasi dan juga regulator, konsultan pajak diwajibkan untuk memenuhi pelatihan atau SKPPL [Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan] setiap tahunnya. Hal ini untuk terus memperbarui pengetahuan peraturan perpajakan yang berkembang sangat dinamis. Selain pemahaman atas regulasi terbaru, saya juga melakukan self-learning dengan membaca putusan pengadilan pajak terbaru, dan berdiskusi dengan rekan profesi,” ujarnya.
Kemudian selain kompetensi teknis, Nanda menekankan bahwa ketahanan sebagai profesional juga dibangun dari kemampuan menjaga keseimbangan hidup. Ia mengatakan bahwa di tengah tekanan pekerjaan, batasan waktu menjadi salah satu kunci agar tetap fokus dan produktif.
“Saya menjaga keseimbangan dengan menetapkan batasan waktu kerja dan pastinya meluangkan waktu untuk keluarga. Bagi saya, keseimbangan bukan soal membagi waktu secara sama rata, tetapi mampu hadir sepenuhnya di setiap aspek kehidupan,” katanya.
Tidak hanya itu, ia menegaskan bahwa nilai dan filosofi pribadi memiliki peran penting dalam membentuk perjalanan kariernya.
“Nilai yang paling menginspirasi saya adalah integritas, konsistensi, dan pengembangan diri untuk terus belajar. Saya juga terinspirasi oleh para mentor dan pimpinan di GNV yang selalu menekankan bahwa kualitas kerja bukan hanya soal kemampuan teknis, tetapi juga etika, komunikasi, dan empati kepada klien,” pungkasnya.

Comments