Penerimaan Pajak Meroket hingga 30,7 Persen pada Januari 2026, Ini Penopangnya!
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan pajak pada Januari 2026 meroket 30,7 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp116,2 triliun, naik dibandingkan periode yang sama tahun 2025 sebesar Rp88,9 triliun. Adapun melonjaknya penerimaan pajak tersebut ditopang oleh kinerja Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga restitusi.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa lonjakan penerimaan pajak yang tumbuh 30,7 persen secara yoy tersebut terutama didorong oleh kuatnya kinerja PPN dan PPnBM yang mencerminkan konsumsi dalam negeri yang terjaga, serta perbaikan manajemen restitusi yang membuat nilai pengembalian pajak turun 23,0 persen.
“Netonya 30,7 persen pertumbuhannya, jadi kalau tahun lalu sudah dikumpulkan Rp88,9 triliun, tahun ini netonya Rp116,2 triliun. Kalau kita lihat bruto dan restitusinya, maka brutonya itu tumbuh 7 persen dan ini adalah bagus sekali. Karena kita tahu pertumbuhan ekonomi kita di kuartal IV-2025 kemarin 5,39 persen, lalu kemudian ada inflasi 3 persen,” jelas Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Januari, dikutip Pajak.com pada Selasa (24/2/2026).
Suahasil menjelaskan bahwa realisasi restitusi pada Januari 2026 tercatat sebesar Rp54,1 triliun, turun 23 persen secara yoy dibanding dengan periode yang sama tahun 2025 yaitu sebesar Rp70,2 triliun.
“Restitusi dilakukan manajemen restitusi oleh teman-teman di Direkturat Jenderal Pajak, dilakukan dengan prinsip kehatian dan tata kelola yang tentu dijaga baik,” imbuh Suahasil.
Selain restitusi, PPN dan PPnBM turut menopang lonjakan penerimaan pajak pada Januari 2026, dengan realisasi penerimaan keduanya mencapai Rp45,3 triliun atau tumbuh 83,9 persen.
“Pajak Pertambahan Nilai itu dibayarkan selama ada transaksi. Jadi ini tanda saja bahwa di perekonomian kita transaksi berjalan terus. Sehingga ada pembayaran Pajak Pertambahan Nilai serta PPnBM,” jelasnya.
Lebih rinci, realisasi penerimaan secara neto per jenis pajak, untuk Pajak Penghasilan (PPh) Badan tercatat sebesar Rp5,7 triliun atau tumbuh sekitar 37,0 persen. Sedangkan, PPh Orang Pribadi dan PPh 21 mengalami penurunan kinerja sekitar 20,4 persen menjadi sebesar Rp13,1 triliun.
Menurut Suahasil, penurunan PPh Orang Pribadi dan PPh 21 tersebut disebabkan oleh faktor administratif, yakni masih terdapat setoran dalam bentuk deposit senilai Rp6,1 triliun. Apabila setoran deposit tersebut dipindahbukukan, maka PPh Orang Pribadi dan PPh 21 seharusnya mencatat pertumbuhan sebesar 16,5 persen.
Sementara itu, pajak lainnya mencatat pertumbuhan tinggi. Secara bruto terkumpul Rp16,7 triliun atau melonjak 713,7 persen, sedangkan secara neto mencapai Rp16,1 triliun atau tumbuh sekitar 685,8 persen.

Comments