in ,

Penerimaan Pajak Alami Kontraksi 5,29 Persen Jadi Rp990 Triliun hingga Akhir Juli 2025

FOTO : IST

Penerimaan Pajak Alami Kontraksi 5,29 Persen Jadi Rp990 Triliun hingga Akhir Juli 2025

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak hingga akhir Juli 2025 mencapai Rp990 triliun. Angka tersebut mengalami kontraksi 5,29 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang sebesar Rp1.045,3 triliun.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kinerja penerimaan pajak bruto sejatinya mencatatkan pertumbuhan.

“Kemudian dari sisi penerimaan pajak, kinerjanya cukup positif, tadi sudah kami laporkan realisasi bruto kami mulai tumbuh positif sejak bulan Maret. Ini total Rp1.269,4 triliun, sementara karena restitusi cukup tinggi menjadi Rp990,0 triliun,” jelas Bimo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Pajak.com pada Kamis (11/9/25).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Bimo menyampaikan bahwa konsistensi pertumbuhan penerimaan pajak sudah terlihat sejak Mei, berlanjut pada Juni, Juli, hingga Juli yang masih mencatat pertumbuhan sedikit positif meskipun kondisi perekonomian cukup menantang.

“Penerimaan pajak konsistensi tumbuh positif sejak bulan Mei, kemudian Juni, Juli, dan Juli ke Agustus juga tumbuh slightly positif, walaupun kondisi cukup sulit,” imbuh Bimo.

Dalam kesempatan itu, Bimo menjelaskan penerimaan pajak bruto pada Januari sampai dengan Juli 2025 tercatat sebesar Rp1.269,4 triliun, atau tumbuh 2,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kinerja positif penerimaan pajak berlanjut sejak bulan Maret 2025.

“Insya Allah kinerja positif ini sudah berlanjut terus mulai sejak bulan Maret 2025 sampai hari ini,” jelas Bimo.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Lebih rinci, Bimo menjelaskan bahwa kontribusi pajak terhadap pendapatan negara pada Januari–Juli 2025 meningkat 1,67 persen dibanding periode yang sama tahun 2024. Total kontribusi pajak terhadap pendapatan negara per Juli 2025 mencapai 69,30 persen, lebih tinggi dari 67,63 persen pada Juli 2024.

Rinciannya, penerimaan perpajakan pada Januari–Juli 2025 mencapai Rp1.161,1 triliun, terdiri dari Rp990 triliun pajak dan Rp171,1 triliun dari kepabeanan serta cukai. Di sisi lain, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat Rp266,2 triliun, sementara hibah sebesar Rp1,3 triliun.

Penerimaan pajak bruto Januari–Juli 2025 mencapai Rp1.269,4 triliun, tumbuh 2,3 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Secara rata-rata bulanan, penerimaan pajak pada 2025 mencapai Rp181,3 triliun, lebih tinggi dibandingkan rata-rata bulanan pada 2021 (Rp164,7 triliun), 2022 (Rp175,6 triliun), dan 2023 (Rp177,3 triliun).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Adapun capaian tertinggi tahun ini terjadi pada April 2025 dengan realisasi Rp266,2 triliun, dan Juni yang tercatat sebesar Rp192,0 triliun, sementara Juli 2025 tercatat Rp181,7 triliun.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *