Pemprov DKI Kasih Keringanan 7,5 Persen untuk PBB-P2, Berlalu hingga 31 Juli 2025
Pajak.com, Jakarta – Kabar baik untuk warga Jakarta! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih membuka kesempatan untuk menikmati keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 7,5 persen hingga 31 Juli 2025. Diskon ini berlaku untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2025 dan diberikan secara otomatis tanpa perlu permohonan khusus dari Wajib Pajak.
Kebijakan ini merupakan bagian dari insentif fiskal yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 dan sudah efektif berlaku sejak 8 April 2025. Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta ingin memberikan ruang napas bagi masyarakat agar bisa memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa tekanan, sekaligus memperkuat penerimaan daerah secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Diskon PBB-P2 sebesar 7,5 persen berlaku untuk pembayaran yang dilakukan dalam periode 1 Juni sampai 31 Juli 2025. Tidak perlu mengurus ke kantor Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPPD), karena seluruh potongan diberlakukan otomatis lewat sistem.
Selain itu, proses pembayaran kini jauh lebih mudah. Bapenda DKI Jakarta sudah bekerja sama dengan berbagai pihak perbankan, perusahaan teknologi keuangan (fintech), serta kanal pembayaran modern untuk menyediakan berbagai pilihan pembayaran PBB-P2.
Berikut daftar kanal pembayaran resmi PBB-P2 Jakarta:
- Teller Bank dan Gerai Retail: Bank DKI, bank bjb, BNI, Mandiri, BTN, KB Bukopin, MNC Bank, OCBC NISP, CIMB Niaga, Pos Indonesia, Alfamart, Indomaret, DAN+DAN, Bank Mayapada, Danamon, Bank Mega.
- ATM dan EDC: Bank DKI, bank bjb, BNI, Mandiri, BTN, KB Bukopin, BCA, CIMB Niaga, dan lainnya.
- Internet Banking dan Mobile Banking: BNI Mobile Banking, Livin’ by Mandiri, myBCA, JakOne Mobile, OCTO Mobile, M2U ID, UOB TMRW, BCA Digital.
- PPOB & Modern Channel: Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli, Traveloka, LinkAja, OVO, DANA, Sepulsa, Gotagihan.com.
Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital, pembayaran PBB-P2 kini bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja. Langkah ini sejalan dengan semangat modernisasi perpajakan daerah serta mendorong budaya kepatuhan pajak yang mudah dan tidak merepotkan.
Melalui insentif ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat makin sadar bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan adalah kontribusi nyata dalam membangun kota.

Comments