in ,

Pemprov DKI Jakarta Resmi Bebaskan Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

FOTO : IST

Pemprov DKI Jakarta Resmi Bebaskan Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat.

Kebijakan yang berlaku mulai tanggal 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta ini diharapkan dapat memberikan keringanan finansial bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak di Ibu Kota.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi masyarakat sekaligus upaya memperkuat kesadaran Wajib Pajak agar lebih tertib administrasi.

“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana, dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Senin (10/11/25).

Ia menambahkan, pembebasan sanksi diberikan secara otomatis tanpa perlu adanya pengajuan permohonan. Sistem informasi manajemen pajak daerah secara langsung menyesuaikan data, sehingga Wajib Pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Selain memberikan kemudahan, kata Lusiana, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah serta memberikan stimulus ekonomi menjelang akhir tahun. Dengan langkah ini, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat, sementara proses administrasi semakin mudah dan transparan.

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kemudahan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat. Mekanisme daring ini memungkinkan Wajib Pajak melunasi kewajiban kapan pun dan di mana pun tanpa antre.

“Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” pungkas Lusiana.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *