Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif Pajak untuk UMKM, Ini Rinciannya!
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif berupa pengurangan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administratif atas penggunaan tempat usaha untuk tahun 2025. Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap berdaya di tengah tantangan ekonomi.
Insentif ini berlaku bagi pelaku usaha yang menempati lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, lokasi sementara skala mikro tanaman hias, lokasi promosi usaha mikro dan kecil, serta lokasi binaan usaha mikro.
Kebijakan tersebut telah diundangkan pada 10 Juli 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 521 Tahun 2025 tentang Pemberian Pengurangan Retribusi Daerah dan Pembebasan Sanksi Administratif Atas Penggunaan Tempat Usaha Pada Lokasi Sementara Skala Mikro, Lokasi Sementara Skala Mikro Hewan Peliharaan, Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias, Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil, dan Lokasi Binaan Usaha Mikro Tahun 2025.
Selain pengurangan retribusi, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan pembebasan sanksi administratif atas penetapan retribusi daerah tahun 2024 bagi pelaku usaha yang menggunakan tempat usaha di lokasi-lokasi tersebut. Dengan demikian, pelaku usaha yang masih memiliki tunggakan tahun sebelumnya dibebaskan dari sanksi denda maupun bunga keterlambatan.
Adapun, pengurangan pokok retribusi terutang tahun 2025 akan dilakukan melalui penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan diberikan secara otomatis oleh Retribusi Online Sistem.
Berdasarkan rinciannya, untuk pemakaian tempat usaha di lokasi sementara skala mikro dan lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, pelaku usaha dengan luas tempat ≤6 m² kini cukup membayar Rp150.000 per bulan dari tarif semula Rp300.000 setelah mendapat potongan 50 persen.
Bagi tempat usaha seluas 7–10 m², tarif baru juga menjadi Rp150.000 per bulan setelah potongan sebesar 62,5 persen dari tarif sebelumnya Rp400.000. Sementara untuk tempat usaha berukuran 11–15 m², retribusi turun 70 persen dari Rp500.000 menjadi hanya Rp150.000 per bulan.
Untuk kategori lokasi sementara skala mikro tanaman hias, pelaku usaha yang menempati lahan ≤10 m² kini dikenakan tarif Rp175.000 per bulan setelah diskon 53,33 persen dari tarif awal Rp375.000. Bagi yang memiliki tempat seluas 11–20 m², tarif baru juga menjadi Rp175.000 per bulan setelah pemotongan 76,67 persen dari Rp750.000.
Demikian pula untuk luas 21–30 m² dan 31–40 m², keduanya sama-sama dikenakan tarif Rp175.000 per bulan setelah mendapat pengurangan masing-masing sebesar 82,5 persen dan 86,54 persen dari tarif sebelumnya Rp1 juta dan Rp1,3 juta per bulan.
Sementara pada lokasi promosi usaha mikro dan kecil, pengurangan retribusi diberikan antara 44,44 persen hingga 66,67 persen. Kini, pelaku usaha dengan luas tempat ≤6 m² cukup membayar Rp250.000 per bulan dari tarif awal Rp450.000.
Tempat usaha berukuran 7–10 m², 11–15 m², dan yang masuk kategori PPIKM (Pusat Promosi Industri Kecil Menengah) juga mendapat tarif sama, yakni Rp250.000 per bulan setelah potongan bervariasi dari Rp550.000–Rp750.000 per bulan.
Adapun untuk lokasi binaan usaha mikro, tarif retribusi baru ditetapkan sebesar Rp200.000 per bulan. Penyewa kios memperoleh pengurangan 55,56 persen dari tarif awal Rp450.000 per bulan, sedangkan penyewa los mendapatkan potongan 42,86 persen dari tarif semula Rp350.000 per bulan.

Comments