in ,

Pemerintah Tetapkan Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Permanen

FOTO : IST

Pemerintah Tetapkan Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Permanen

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berlaku secara permanen. Ketentuan ini mencakup dua skema tarif berdasarkan omzet tahunan, yaitu 0 persen untuk omzet sampai Rp500 juta dan 0,5 persen untuk omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah dibahas dan dipatok sebagai kebijakan jangka panjang pemerintah.

“Sudah diputuskan. Yang di bawah Rp500 juta itu 0 persen, itu omzet ya, yang omzetnya di bawah Rp500 juta untuk UMKM kita itu 0 persen. Yang omzet yang di bawah Rp4,8 M dalam satu tahun itu 0,5 persen,” ujar Maman kepada awak media, dikutip Pajak.com pada Selasa (18/11/25).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bersifat permanen sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Ia juga menegaskan bahwa keputusan itu telah melalui proses pembahasan di internal pemerintah dan memastikan bahwa hal tersebut memang sudah disepakati.

“Permanen [kebijakan tarif PPh Final UMKM] sampai batas waktu yang tidak tentukan. Memang udah dibahas,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memutuskan untuk memperpanjang tarif PPh Final 0,5 persen hingga tahun 2029 pada September 2025 lalu.

Kebijakan ini disiapkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) dan menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian bagi jutaan pelaku UMKM agar dapat merencanakan usaha jangka panjang tanpa khawatir perubahan kebijakan setiap tahun.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Perpanjangan ini kata Airlangga ditujukan untuk memperkuat arus kas UMKM, menjaga daya saing, serta memastikan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional tetap optimal.

Pada tahun 2025, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp2 triliun untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. Saat ini, terdapat 542 ribu Wajib Pajak UMKM yang terdaftar sebagai penerima manfaat dari insentif ini berdasarkan data Kementerian Keuangan.

Dengan kepastian regulasi dan dukungan anggaran tersebut, pemerintah berharap pelaku UMKM dapat memperoleh ruang usaha yang lebih stabil dan meningkatkan peran mereka sebagai penggerak utama perekonomian Indonesia.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *