in ,

Pemerintah Resmi Perpanjang Kebijakan PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029

FOTO : IST

Pemerintah Resmi Perpanjang Kebijakan PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan kelanjutan insentif perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memperpanjang kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen hingga tahun 2029. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian usaha, memperkuat arus kas pelaku UMKM, serta menjaga kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, keputusan tersebut sekaligus menjawab kebutuhan pelaku UMKM yang selama ini bergantung pada insentif fiskal guna menjaga daya saing.

“Yang pertama terkait dengan PPh Final bagi UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5 persen dilanjutkan sampai 2029. Jadi tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,” ujar Airlangga dalam konferensi pers dikutip Pajak.com pada Selasa (16/9/25).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Airlangga menuturkan bahwa pada tahun 2025 pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp2 triliun, dengan jumlah Wajib Pajak yang terdaftar mencapai 542 ribu. Hingga saat ini, perpanjangan kebijakan insentif PPh final 0,5 persen untuk UMKM hingga 2029 masih dalam tahap revisi Peraturan Pemerintah (PP).

“Kemudian tahun 2025 alokasinya sudah Rp2 triliun, kemudian Wajib Pajak yang terdaftar sudah 542 ribu, ini dari Kementerian Keuangan. Kemudian kita memerlukan revisi PP,” jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022), pemerintah memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha dengan omzet tertentu.

Awalnya, aturan ini hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Namun, cakupannya kemudian diperluas untuk Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), maupun badan usaha milik desa/desa bersama dengan batas omzet yang sama, yakni maksimal Rp4,8 miliar.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Adapun, untuk masa berlaku pengenaan tarif PPh final 0,5 persen, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, fasilitas ini berlaku selama 7 tahun. Sementara itu, bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma berlaku selama 4 tahun. Adapun bagi Wajib Pajak Badan berbentuk PT, masa berlakunya dibatasi hingga 3 tahun.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *