in ,

Pemerintah Bakal Perluas Insentif PPh 21 untuk Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe

FOTO : IST

Pemerintah Bakal Perluas Insentif PPh 21 untuk Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah menyiapkan langkah baru untuk memperkuat daya beli masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan usaha sektor jasa. Pemerintah berencana memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perluasan ini merupakan kelanjutan dari insentif PPh 21 DTP yang sebelumnya hanya diberikan kepada sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.

“Kemudian juga terkait dengan perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Senin (15/9/25).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Meski demikian, Airlangga belum merinci skema teknis pemberian insentif ini, karena wacana perluasan insentif untuk kuartal IV-2025 masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebagaimana diketahui, insentif PPh 21 DTP sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 (PMK 10/2025). Beleid tersebut menegaskan bahwa fasilitas fiskal berupa PPh 21 DTP diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat, menstabilkan ekonomi, sekaligus menopang kesejahteraan sosial di tengah ketidakpastian global.

Berdasarkan aturan tersebut, insentif berlaku bagi pegawai tetap maupun tidak tetap yang bekerja di sektor padat karya, dengan kriteria penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan. Untuk pegawai tidak tetap, ketentuan berlaku apabila rata-rata upah harian tidak lebih dari Rp500.000 atau upah bulanan tidak lebih dari Rp10 juta. Insentif ini berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2025.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Pemerintah menegaskan bahwa insentif ini hanya dapat dimanfaatkan oleh pegawai yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan begitu, pemberian insentif dapat lebih tepat sasaran dan transparan.

Namun, pemberi kerja yang memanfaatkan insentif ini juga harus memenuhi syarat tertentu, di antaranya memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang telah ditetapkan dalam lampiran PMK 10/2025.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *