Pemerintah Bakal Perkuat Pengawasan “Shadow Economy” pada 2026, Ini Kata Ketua IKPI
Pajak.com, Jakarta – Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyoroti tantangan besar dalam perekonomian Indonesia, yaitu keberadaan shadow economy atau kegiatan ekonomi bayangan yang hingga kini belum sepenuhnya terjaring dalam sistem perpajakan nasional.
Menurutnya, potensi penerimaan negara dari sektor ini sangat besar. Pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah langkah konkret untuk memperkuat pengawasan dan penarikan pajak dari aktivitas ekonomi bayangan tersebut.
“Shadow economy bisa legal maupun ilegal, tapi selama ini belum masuk sistem. Padahal potensinya besar sekali,” kata Vaudy kepada awak media di sela acara seminar nasional di Hotel Pullman, Jakarta, dikutip Pajak.com Selasa (26/8/25).
Selain itu, pengembangan aplikasi Coretax disebut Vaudy menjadi salah satu tonggak penting dalam memperkuat sistem administrasi perpajakan modern. Sistem ini dirancang untuk mengumpulkan data transaksi Wajib Pajak secara lebih komprehensif dan terintegrasi, sehingga setiap aktivitas ekonomi dapat terdeteksi dengan lebih akurat.
Vaudy menerangkan bahwa penerapan sistem Coretax memungkinkan pemerintah menjaring berbagai data yang sebelumnya tidak tercatat, seperti rekening dan transaksi tersembunyi, yang pada akhirnya dapat menambah penerimaan negara secara signifikan.
“Dengan adanya sistem Coretax, data-data yang selama ini tidak terlaporkan akan tertangkap, termasuk rekening atau transaksi tersembunyi. Ini bisa meningkatkan penerimaan negara secara signifikan,” jelas Vaudy.
Ia memaparkan, pemerintah saat ini telah mulai mengimplementasikan kebijakan strategis, salah satunya melalui pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan melalui e-commerce. Kebijakan ini bertujuan memperluas basis pajak, sekaligus memastikan aktivitas perdagangan digital yang berkembang pesat dapat berkontribusi pada penerimaan negara.
Untuk diketahui, dalam Buku Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah menaruh perhatian serius terhadap praktik shadow economy yang masih tinggi di sejumlah sektor strategis. Fokus pengawasan diarahkan pada perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.
Pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat sistem perpajakan melalui implementasi Coretax yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperbaiki layanan perpajakan. Data pelaku usaha dari Online Single Submission (OSS) milik BKPM juga akan dimanfaatkan untuk memperluas basis data pajak, termasuk bagi pelaku UMKM.
Selain itu, pemerintah akan melakukan data matching terhadap pelaku usaha di platform digital yang belum teridentifikasi secara fiskal. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat basis data sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara menyeluruh.
Strategi lain juga disiapkan untuk mengatasi shadow economy yang berpotensi besar menggerus penerimaan negara. Pada 2025, pemerintah telah menyusun kajian pengukuran dan pemetaan shadow economy di Indonesia, sekaligus menyiapkan Compliance Improvement Program (CIP) khusus di sektor tersebut.
Penegakan hukum diperkuat dengan analisis intelijen terhadap Wajib Pajak berisiko tinggi serta kajian mendalam untuk menggali potensi ekonomi bayangan yang masih tersembunyi.
Langkah konkret lainnya adalah integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang mulai berlaku bersama implementasi Coretax. Pemerintah juga aktif melakukan canvassing guna mendata dan menjangkau Wajib Pajak yang belum terdaftar.
Di sisi lain, pengawasan aktivitas digital turut diperkuat. Pemerintah menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan cara ini, aktivitas ekonomi digital yang berkembang pesat dapat terpantau lebih optimal sekaligus memberikan tambahan kontribusi pada penerimaan negara.

Comments