Pemerintah Bakal Awasi “Shadow Economy” di Sektor Perdagangan Eceran, Makan dan Minum, Emas hingga Perikanan
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menaruh perhatian serius terhadap praktik shadow economy yang dinilai masih tinggi di sejumlah sektor strategis. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, fokus pengawasan akan diarahkan pada sektor perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.
“Ke depan, pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan,” jelas Sri Mulyani dalam Buku Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, dikutip Pajak.com pada Selasa (19/8/25).
Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perpajakan agar lebih efektif. Salah satunya dengan implementasi Core Tax Administration System (Coretax) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Sistem baru ini akan memudahkan pengawasan dan memperbaiki layanan perpajakan. Lebih lanjut, data pelaku usaha dari Online Single Submission (OSS) milik BKPM akan dimanfaatkan untuk menjaring pelaku UMKM agar lebih banyak yang masuk dalam basis data pajak.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pencocokan atau data matching terhadap pelaku usaha di platform digital yang belum teridentifikasi secara fiskal. Langkah ini diharapkan bisa memperkuat basis data sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak secara menyeluruh.
Adapun, pemerintah juga telah menyiapkan strategi untuk mengatasi persoalan shadow economy yang berpotensi besar menggerus penerimaan negara. Pada 2025, pemerintah telah menyusun kajian pengukuran dan pemetaan shadow economy di Indonesia.
Di saat yang sama, Compliance Improvement Program (CIP) khusus terkait sektor ini juga disiapkan. Untuk memperkuat penegakan hukum, dilakukan analisis intelijen terhadap Wajib Pajak berisiko tinggi, sekaligus kajian mendalam untuk menggali potensi shadow economy yang masih tersembunyi.
Upaya konkret lain pun sudah ditempuh. Misalnya, integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang resmi berlaku sejak implementasi Coretax. Pemerintah juga melakukan canvassing aktif guna mendata dan menjangkau Wajib Pajak yang belum terdaftar.
Di sisi lain, pengawasan pada aktivitas digital juga ditingkatkan. Pemerintah menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan begitu, aktivitas ekonomi digital yang terus berkembang bisa diawasi lebih optimal, sekaligus menambah kontribusi penerimaan pajak negara.

Comments