in ,

Pemerintah Akui Tantangan Besar Pajaki Ekonomi Digital, Pilar 1 Belum Jalan karena AS Tak Ikut

FOTO : IST

Pemerintah Akui Tantangan Besar Pajaki Ekonomi Digital, Pilar 1 Belum Jalan karena AS Tak Ikut

Pajak.com, Jakarta  Indonesia masih menghadapi dilema besar dalam memajaki keuntungan perusahaan digital global, meskipun digital service tax (DST) dinilai sebagai salah satu opsi di tengah keterbatasan dasar hukum domestik. Namun, kebijakan itu berisiko memicu retaliasi dari Amerika Serikat (AS) berupa pengenaan tarif impor ganda di tengah neraca perdagangan Indonesia dengan AS yang surplus.

Analis Senior Kebijakan Fiskal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Melani Dewi Astuti mengemukakan, opsi DST sebenarnya sempat muncul melalui Undang-Undang Nomor 2 tentang Pajak Transaksi Elektronik (UU PTE). Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi menyatakan aturan itu hanya bersifat sementara untuk masa pandemi COVID-19 sehingga tidak lagi dapat diberlakukan.

“PTE itu ada, tapi tidak pernah diimplementasikan dan sekarang tidak bisa lagi di-enforce,” kata Melani dalam Seminar Nasional Taxplore UI 2025 bertema “Exploring Indonesia’s Tax Strategies: Navigating Fiscal Challenges for National Resilience”, dikutip Pajak.com, Jumat (3/10/2025).

Melani memaparkan, secara global, solusi pemajakan digital diatur dalam kesepakatan OECD/G20 Two-Pillar Solution. Pilar 1 yang seharusnya mengatur realokasi laba perusahaan multinasional digital hingga kini belum berjalan karena AS tidak ikut menandatangani perjanjian. Padahal, aturan ini baru berlaku jika sedikitnya 30 negara dengan porsi 40 persen ultimate parent entity (UPE) menandatangani kesepakatan.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“AS mewakili 46 persen wajib pajak yang tercakup dalam Pilar 1. Tanpa AS, aturan ini tidak bisa berlaku,” tegasnya.

Akibat kondisi ini, Indonesia tetap tidak memiliki dasar hukum untuk memajaki perusahaan digital besar yang meraup penghasilan signifikan dari konsumen dalam negeri tanpa kehadiran fisik. Melani mencontohkan Netflix yang memperoleh pendapatan besar di Indonesia, tetapi kontraknya dibayar langsung ke Singapura atau Belanda, sehingga tidak ada entitas resmi yang bisa dipajaki.

Karena Pilar 1 belum berjalan, Indonesia praktis tidak memiliki dasar hukum untuk mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas perusahaan digital luar negeri yang bertransaksi dengan konsumen di dalam negeri. Skema lain seperti DST juga tidak bisa ditegakkan, sebab aturan mengenai Significant Economic Presence (SEP) atau PTE sudah tidak berlaku lagi.

Sementara itu, sejumlah negara lain sempat memberlakukan DST dengan tarif berkisar 1,5 hingga 7,5 persen, rata-rata di kisaran 3 persen. Namun, kebijakan ini rentan memicu retaliasi dari AS. India misalnya, menghentikan equalization levy sejak 1 Januari 2025 karena tekanan AS, sedangkan Kanada yang sempat merencanakan DST per 1 Januari 2024 akhirnya menunda pelaksanaan setelah menghadapi ancaman tarif impor ganda dari AS.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Ancaman retaliasi itu berlandaskan Section 891 yang dikenal dengan nama One Big Beautiful Bill Act. Aturan ini memungkinkan Pemerintah AS mengenakan tarif impor ganda terhadap negara yang dianggap melakukan pemajakan diskriminatif dan bersifat ekstrateritorial, seperti dalam kasus penerapan DST.

Melani mengingatkan, tanpa kerangka global yang jelas, Indonesia tetap terbatas dalam mengenakan pajak pada raksasa digital asing. Bahkan, jika memaksakan menerapkan DST secara unilateral, risiko retaliasi AS bisa mengancam perdagangan.

“Kalau Indonesia memaksakan menerapkan DST, ada ancaman retaliasi berupa kenaikan tarif impor dari AS, sementara kita surplus perdagangan dengan mereka,” katanya.

Sementara itu, Pilar 2 mengenai pajak minimum global sudah mulai diterapkan. Aturan ini, tutur Melani, mewajibkan perusahaan multinasional dengan omzet minimal Rp13 triliun membayar pajak efektif 15 persen di negara tempatnya beroperasi. Indonesia telah mengadopsinya melalui PMK 136/2023.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Saya ketua tim implementasi GMT di Indonesia. Timnya terdiri dari DJSEF dan DJP,” imbuhnya.

Di sisi lain, penerimaan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dinilai cukup signifikan. Sejak berlaku hingga Agustus 2025, total penerimaan dari PMSE mencapai Rp41,09 triliun, dengan mayoritas disumbang dari PPN luar negeri. Penerimaan juga tumbuh konsisten, yakni Rp8,44 triliun pada 2024 dan Rp6,51 triliun hingga Agustus 2025.

Meski begitu, Melani menyoroti belum adanya kesetaraan dengan platform dalam negeri. “Kalau beli dari platform luar negeri sudah dipungut PPN, tapi yang dalam negeri masih belum meski sebenarnya objeknya kena pajak,” jelasnya.

Ia menegaskan, tantangan utama dalam pemajakan digital bukan hanya aspek legal, tetapi juga pengumpulan data, pengawasan, serta keterbatasan sumber daya. Karena itu, strategi pemajakan digital Indonesia membutuhkan keseimbangan antara kolaborasi internasional dan penguatan instrumen domestik agar penerimaan negara tetap terjaga tanpa mengganggu iklim investasi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *